SISTEM EKONOMI ISLAM

Pengertian Ekonomi Menurut Islam

Ekonomi adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala keperluan hidup manusia. Dalam pengertian masa kini, ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka.

Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebahagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam. Kedua-duanya tidak boleh dipisahkan dan pada kedua-dua asas inilah terhubung jalin sistem sosial Islam.

Asas-asas Sistem Ekonomi Islam

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al-Qasas: 77)

Daripada ayat di atas terdapat beberapa asas ekenomi Islam, di antaranya:

1. 1. Allah Pemilik Segala Sesuatu

Allah memberikan kekayaan kepada manusia dan Dia adalah pemilik sebenar segala sesuatu.

Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. (Taha: 6)

1. 2. Kekayaan di Dunia adalah untuk Mencari Kehidupan Akhirat

Manusia mestilah menggunakan kekayaan yang diperolehinya di dunia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sejahtera di Akhirat kelak.

“Ahli peniaga yang jujur lagi amanah adalah bersama-sama para nabi, para siddiqin dan para syuhada’.” (Bukhari)

1. 3. Bahagian di Dunia Tidak Boleh Diabaikan dalam Mendapatkan Akhirat

Manusia tidak boleh mengabaikan bahagiannya di dunia ini. Manusia hendaklah bekerja sekuat-kuatnya untuk mendapatkan kebaikan di dunia dengan cara yang paling adil dan dibenarkan oleh undang-undang.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Al-Maidah:87-88)

1. 4. Tetap Berlaku Adil kepada Sesama Manusia

Manusia mestilah berlaku baik terhadap sesama manusia. Hendaklah mereka melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan membantu orang-orang yang berada dalam kesusahan dan kesempitan.

Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (Ar-Rum:38)

1. 5. Tidak Boleh Melakukan Sembarang Kerusakan

Manusia mesti mengelakkan dirinya daripadamelakukan pebuatan-perbutan dosa yang termasuk dalamnya kegiatan-kegiatan mencari hasil kekayaan yang tidak adil, membazirkan sumber-sumber dan hasil-hasil kekayaan serta melakukan penipuan dalam perniagaan.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Al-Baqarah: 188)

Prinsip-prinsip utama ekonomi Islam

1. 1. Hak milik peribadi

Islam memperakui pemilikan hak perseorangan dan menempatkan hak ini di tempat yang paling sesuai dengan manusia. Malah Islam menetapkan bahawa hata dan mi;ik peribadi adalah antara lima perkara daruri yang wajib dilindungi syariat. Fitrah ini berdasarkan kepada firman Allah:

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Ali imran: 14)

Perakuan Islam terhadap hakmilik peribadi tidaklah bererti ia membiarkan manusia bebas tanpa sebarabg ikatan dan peraturan. Syariat Islam menetapkan peraturan-peraturan yang kukuh dan berkesan untuk meletakkan perakuan hak milik peribadi di atas jalan yang sentiasa seiring dengan fitrah manusia yang baik dan bukan pula mengikut hawa nafsu yang buruk.

1. 2. Kebebasan mencari sumber pendapatan

Islam memberikan kepada setiap orang hak kebebasan dalam menetukan corak kehidupannya dan memilih kerja-kerja yang diminatinya asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam. kepelbagaian dalam memilih pekerjaan dan sumber pendapatan masing-masing akan mewujudkan kepelbagaian dalam hasil negara dan keperluan masyarakat.

Kebebasan mencari sumber pendapatan dalam Islam adalah berdasarkan kepada firman Allah:

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Al-Jumuah: 10)

1. 3. Keadilan sosial

Kegiatan ekonomi adalah sebahagian daripada ruang lingkup Islam yang syumul. Islam bertujuan untuk menegakkan keadilan, oleh itu salah satu asas utama sistem ekonomi Islam juga untuk menegakkan keadilan. Keadilan sosial yang hendak ditegakkan oleh sistem Islam bersih daripada sebarang slogan yang kosong dan bebas daripada kekeliruan. Ini kerana keadalan dalam Islam mempunyai asasnya yang tersendiri, iaitu di atas dasar taqwa dan makruf.

1. 4. Hak pewarisan

Di antara prinsip yang ditetapkan oleh Islam dalam memperolehi hak-milik ialah melalui hak pewarisan. Setiap orang yang memiliki harta berhajat untuk menjamin hidup ahli keluarganya dan berusaha agar harta yang ada padanya tidak habis. Maka kerana itulah hak pewarisan ini adalah prinsip yang tinggi nilainya dalam sistem ekonomi. Dalam Islam, hak pewarisan adalah salah satu alat yang utama bagi mencapai keadilan sosial dalam masyarakat. Di atas dasar inilah undang-undang pewarisan Islam menjadi suatu undang-undang yang unik dan tidak terdapat dalam sistem-sistem lain.

Ciri-ciri utama sistem ekonomi Islam

1. 1. Sistem ekonomi Islam adalah sebahagian daripada sistem Islam yang Syumul

Salah satu ciri yang menonjol dalam sisttem ekonomi Islam ialah kegiatan ekonomi mempunyai hubungan yang rapat dengan sistem Islam yang syumul sama ada dari segi aqidah mahupun syariatnya. Sistem ekonomi Islam tidak boleh dipisahkan daripada dasar-dasar aqidah dan nilai-nilai syariat Islam. di segi aqidah, sistem ekonomi Islam dilandaskan kepada hakikat bahawa Allah adalah Pencipta dan Pemilik alam semesta seperti firman Allah:

Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan. (Luqman: 20)

Sementara di segi syariat pula ia menghubungkan sudut-sudut muamalah sesama manusia.

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)

1. 2. Mewujudkan keseimbangan di antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat

Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah sehaluan dan selari, bukannya bertentangan di antara satu sama lain sebagaimana yang dirumuskan oleh sistem-sistem lain. Untuk mewujudkan keseimbangan ini, sistem ekonomi Islam memberi kebebasan bagi anggota masyarakat untuk terlibat dengan berbagai-bagai jenis kegiatan ekonomi yang halal di samping menyelaraskan beberapa bidang kegiatan tersebut menerusi kuasa undang-undang dan pemerintahan.

Tujuan Ekonomi Islam

1. 1. Menunaikan sebahagian daripada tuntutan ibadah

Mengambil kira asas-asas dan ruang lingkup ciri-cirinya, nyatalah tujuan ekonomi Islam adalah bersifat ibadah dan melaksanakannya bererti melaksanakan sebahagian daripada tuntutan ibadah yang menyeluruh. Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud:

“Sesungguhnya kamu tidak keluarkan satu nakah pun yang kamu caridi jalan Allah melainkan kamu diberi pahala kerananya, sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk isterimu.” (Bukhari, Muslim)

Roh disebalik semua kegiatan ekonomi Islam ialah taawun atau kerjasama. Oleh itu sesiapa yang membantu saurara-saudaranya dan masyarakatnya semata-mata untuk mendapatkan keredhaan Allah, maka itu merupakan satu ibadah.

1. 2. Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat

Kegiatan ekonomi yang berteraskan kepada kesaksamaan serta menghapuskan penindasan dan penipuan adalah satu sistem yang benar-benar dapat menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Di atas dasar inilah Islam membenarkan jual beli dan mengharamkan riba dan segala jenis penipuan.

Sistem ekonomi yang berteraskan kepada kerjasama dan kesaksamaan akan mewujudkan rasa kasih sayang, sifat tanggungjawab dan tolong-menolong di antara satu sama lain. Kesan daripadanya bukan sahaja individu-individu dapat menanurkan pembangunan dirinya, malah negara-negara dapat bantu-membantu dalam memenuhi kemaslahatan seluruh umat manusia.

1. 3. Menghapuskan kemiskinan dan mewujudkan keadaan guna tenaga penuh serta kadar perkembangan ekonomi yang optimum

Dalam pengertian ekonomi sebagai satu amanah Allah ke atas kaum muslimin, maka di antara tujuan ekonomi dalam Islam ialah untuk menghapuskan ataupun mengatasi masalah kemiskinan, mewujudkan peluang pekerjaan dan mengekalkan kadar pertumbuhan yang optimum dan susuai menurut perkembangan kebendaan dan kerohaniaan masyarakat.

1. 4. Mewujudkan kestabilan barangan sejajar dengan nilai matawang

Sistem ekonomi mewujudkan kestabilan pasaran melalui sikap setiap anggota masyarakat yang tidak mementingkan diri sendiri serta sentiasa bersedia membantu dan berkorban demi kepentingan anggota masyarakat yang lain. Harga sesuatu barangan di pasaran meningkat atau dinaikkan kerana kekurangan sumber bahan ataupun kerana bertambah permintaan biarlah dengan sebab yang betul dan di atas dasar yang makruf dan munasabah dan bukan unyuk mengongkong atau menyempitkan kehidupan masyarakat.

Pelaksanaan sstem ekonomi Idlam yang merupakan kesatuan terhadap asas-asas sosio-ekonomi dan politik ini bertujuan mengimbangkan nilai matawang dengan pulangan barangan dan perkhidmatan yang diperolehi oleh setiap anggota masyarakat; malah di antara negara-negara di dunia.

1. 5. Mengekalkan keamanan dan kepatuhan terhadap undang-undang

Rasatidak puas hati manusia dalam sesebuah masyarakat lantaran pengagihan ekonomi yang tidak seimbang dan aktiviti-aktiviti yang diarahkan hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, akan membawa pelbagai gejala yang bahaya kepada manusia.

Asas-asas ekonomi Islam bersandarkan kepada tuntutan tuntutan iman dan akhlak serta sedikit kuatkuasa undang-undang. Namun dalam pengertian sistem akhlak Islam yang sebenar, tuntutan-tuntutan akhlak ini tidak dapat dilaksanakan secara teguh tanpa bernaung di bawah satu sistem yang mempunyai kewibawaan untuk menegakkan undang-undang. Dengan kesyumulan sistem-sistem Islam inilah, tujuan ekonomi dalam mewujudkan kepatuhan orang ramai terhadap undang-undang serta mengekalkan keamanan tercapai.

1. 6. Mewujudkan keharmonian hubungan antarabangsa dan memasikan kekuatan pertahanan negara

Menurut Islam, keharmonian hubungan antarabangsa wujud di atas dasar kerjasama sosial dan ekonomi, bukan di atas penindasanterhadap keduanya sebagaimana yang berlaku pada hari ini. Sebab itulah Islam juga tidak menganggap bahawa pertahanan negara hanya bergantung kepada semangat keimanan atau bilangan tenaga tentera yang ramai tetapi kekuatan pertahanan juga bergantung kepada kekuatan ekonomi, sama ada dari sudut produktiviti yang tinggi ataupun pandangan musuh yang sentiasa gerun terhadap negara Islam sendiri.

Atas dasar ini Allah memerintahkan kaum muslimin agar bersip sedia dengan apa sahaja kekuatan yang dapat menimbulkan rasa takut musuh teradap mereka.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Al-Anfal:60)

Papua dan Anti-Neokolonialisme

Kepergian Gus Dur meninggalkan duka bagi warga di Papua. Ia dikenang sebagai pemimpin politik Indonesia yang maju dalam mencari terobosan penyelesaian persoalan Papua. Di era kepemimpinannya, partisipasi politik orang Papua dibuka.

Saat ini jalan emansipasi yang telah ditunjukkan oleh Gus Dur tidak dilakukan oleh pemerintah Presiden Yudhoyono. Buktinya, Kelly Kwalik tetap dipandang sebagai buron (Kompas, 17 Desember 2009), status yang sama sejak zaman Orde Baru. Padahal, bagi orang Papua, Kelly Kwalik sejak awal dikenal sebagai seorang guru. Ia adalah "orang besar" dan jenazahnya disemayamkan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika.

Civil order

Pemerintah Indonesia masih saja menyebut aksi warga di Papua sebagai pemberontakan dalam bingkai "keamanan", sekadar perusak civil order. Tapi mereka, sebaliknya, tidak mau memperjuangkan protes masyarakat setempat terhadap bukit-bukit yang hilang akibat tambang.

Umumnya, tanah ulayat tidak diakui oleh pemerintah. Peran aparat negara sekadar fasilitator bagi pemodal dari mana saja. Suara masyarakat setempat tak begitu penting. Sebaliknya, mereka diberi cap kaum separatis. Pada saat yang sama, aparat negara tidak berpihak kepada warga lokal dalam memperjuangkan aspirasi. Krisis legitimasi ini tak hanya terjadi di Papua, tapi juga di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Tambang besar Freeport hadir sejak Orde Baru berdiri, jauh sebelum semua lokasi tambang di Indonesia terbuka bersamaan dengan proyek desentralisasi. Pada masa lalu, akses tambang di daerah diatur langsung oleh pemerintah pusat di bawah pimpinan Jenderal Soeharto. Di era desentralisasi, kewenangan ini turun ke tangan para bupati.

Hadirnya Orde Baru menandai berakhirnya era kepemimpinan Bung Karno, yang di ujung pemerintahannya populer dengan semboyan "anti-neokolim" (neokolonialisme dan imperialisme). Kematian Bung Karno menandai berakhirnya cita-cita Republik Indonesia yang berdaulat dan tidak tunduk kepada hegemoni negara mana pun.

Usaha membuka kembali catatan sejarah Indonesia dalam pusaran Perang Dingin dilakukan oleh berbagai sejarawan dunia untuk memahami kembali tragedi yang terjadi pada dekade 1960-an. Usaha ini di antaranya dilakukan oleh dua sejarawan kontemporer asal Amerika Serikat, seperti John Roosa dengan karya Pretext for Mass Murder (2006) dan Bradley Simpson dengan Economist with Guns (2008), yang membuka declassified files pemerintah Amerika Serikat di era ini.

Oleh Kejaksaan Agung, buku John Roosa yang telah diterjemahkan dilarang diedarkan di Indonesia, tanpa penjelasan apa pun. Sikap ini serupa dengan sikap rezim Orde Baru sejak 1970-an di bawah Kopkamtib, yang melarang siapa pun membuka peristiwa ini.

Sikap rezim Orde Baru melarang warga negara membaca ulang sejarah dekade 1960 cukup masuk akal dalam situasi Perang Dingin. Saat ini, jika pemerintah Presiden Yudhoyono melarang teks semacam ini dibuka untuk dipelajari, hal itu malah membuat kita semakin tidak mengerti akar persoalan Indonesia.

Bagaimana mungkin kita bisa mengerti politik G-2, yang ditandai dengan dua pilar utama Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina, jika usaha membuka sejarah dekade 1960 dihalangi oleh pemerintah ini? Bagaimana mungkin kita bisa memahami perubahan geopolitik dunia, setelah tumbangnya tembok Berlin (1989), tanpa memahami titik surut hubungan Jakarta-Peking (1965)?

Papua dalam narasi politik yang dibangun Bung Karno (Sukarno, 1962), satu paket dengan sikap anti-neokolonialisme, khususnya Solidaritas Asia-Afrika. Sebaliknya, masuknya Papua sebagai wilayah Indonesia di era Soeharto satu paket dengan pembukaan tambang Freeport di Timika.

Kolonialisme internal

Protes Bung Karno menekankan pada proses emansipasi. Artinya, warga negara republik ini tidak lebih rendah daripada warga negara mana pun. Ia menolak superioritas Belanda atas orang Papua. Protes Kelly Kwalik pun berkaitan dengan emansipasi, orang Papua tidak lebih rendah ketimbang orang apa saja di Indonesia; artinya, mempertahankan tanah leluhur seharusnya tidak dianggap tindak kriminal oleh Polri.

Dalam bingkai Negara Indonesia, persoalan Papua tak hanya melulu perkara politik ekonomi, tapi juga berkaitan langsung dengan politik identitas. Isu identitas dengan sederhana bisa dimengerti lewat kontes Puteri Indonesia, yang tak pernah dimenangi oleh perempuan Papua. Sedangkan lewat angka demografis ditandai dengan tingginya arus migrasi ke dalam (influx) Papua selama empat dekade.

"Papuanisasi birokrasi" yang berjalan sejak akhir 1990-an juga timpang dalam hal emansipasi. Sejauh mana elite pemerintahan yang diisi oleh orang Papua tidak lantas menjadi "raja-raja kecil" masih menjadi pertanyaan bersama.

Pembunuhan warga negara yang protesnya tidak didengar dan larangan membaca teks-teks kritis merupakan bentuk nyata kolonialisme internal. Dalam sejarah politik, era saat ini tak banyak berbeda dengan era politik etis golongan liberal Belanda satu abad silam terhadap warga di koloninya.

Padahal, dalam kepemimpinan Gus Dur, kekuasaan tak hanya berarti penegakan regulasi terhadap warga negara, tapi juga berkaitan dengan proses emansipasi. Ia mampu menemukan wajah manusia dalam nasionalisme Indonesia. Sebaliknya, dalam kematian Kelly Kwalik, aparat negara menerjemahkan nasionalisme sebagai kematian bagi yang lain.

URL Source: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/01/26/Opini/krn.20100126.18

Belajar Mengatasi Kemiskinan dari Negara Miskin Bangladesh

Pada kunjungan 5 hari di Bangladesh, ada seorang rekan menerima SMS dari Indonesia “Mencari apa di Bangladesh, apakah tidak ada negara lain yang dapat dikunjungi sebagai tempat belajar selain Bangladesh yang sudah jelas merupakan International Basketplace?” Istilah International Basketplace ini dikenalkan Robert McNamara, ketika itu Presiden Bank Dunia, untuk menggambarkan contoh kemiskinan yang sangat parah. Memang benar kebanyakan orang merasa hanya dapat belajar dari masyarakat/bangsa yang sudah lebih maju, dan lebih kaya dari kita, dan bagaimana kita dapat belajar untuk menuju ke sana. Namun yang lebih benar, proses kemajuan negara-negara industri maju banyak yang tidak serta merta bisa kita tiru, sedangkan dari negara-negara yang masih “di belakang kita” kita justru dapat lebih banyak belajar untuk menghindari hal-hal dan kebijakan-kebijakan keliru yang dilakukan negara-negara yang masih terbelakang tersebut.

Bangladesh dengan penduduk 132 juta orang dewasa ini adalah negara berpenduduk terbesar nomor 8 di dunia. Negara yang baru 33 tahun merdeka ini (dari Pakistan 1971) dilaporkan berpendapatan perkapita US$380 dengan penduduk miskin sekitar 50% dari jumlah penduduk keseluruhan.

Bangladesh adalah “simbol kemiskinan Asia” sehingga “pakar kemiskinan” seluruh dunia merasa “belum pakar” jika belum datang atau mempelajari masalah kemiskinan negara ini. Dari berbagai masalah tentang kemiskinan di Bangladesh, microcredit atau microfinance adalah salah satu yang paling menonjol. Bangladesh dianggap sebagai negara tempat kelahiran “ilmu kredit mikro” (microcredit science) berbentuk Bank Perdesaan, atau dalam bahasa Bengali Grameen Bank, yang dirintis oleh Profesor Muhammad Yunus. Grameen Bank (GB) kini menjadi simbol keberhasilan atau kunci sukses program penanggulangan kemiskinan yang selanjutnya ditiru/direplikasi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Kiranya tidak diragukan lagi bahwa jika kita di Indonesia bertekad memberantas kemiskinan dan “pengangguran”, kata “pengangguran” harus diberi tanda kutip karena “pengangguran” kita sangat berbeda dengan konsep pengangguran di buku-buku teks, kita harus tinggalkan semua konsep-konsep Barat dan diganti dengan konsep-konsep kita sendiri.

Perubahan mindset (cara pandang/kerangka berpikir/paradigma) yang kini sangat diperlukan bagi pemecahan masalah-masalah sosial-ekonomi bangsa Indonesia merupakan kebutuhan mutlak dewasa ini, dan ini harus dipimpin oleh para “ekonom sosial”, yaitu ekonom yang telah mengaku dosa atas pemikiran-pemikiran, perilaku, dan tindakan-tindakan “keblinger” di masa lalu yang semata-mata bersumber pada pemikiran-pemikiran ekonomi Neoklasik Barat. Pemikiran-pemikiran ekonomi baru yang kami sebut dengan nama Ekonomi Pancasila adalah ekonomi pasar yang Pancasilais, yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, bermoral kemanusiaan yang adil dan beradab, bermoral nasionalisme/kebangsaan, bermoral kerakyatan, dan semuanya diarahkan pada upaya-upaya serius menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Timnas Argentina dan Filsafat Pembagian Kerja

(Peran Sepakbola Dalam Meruntuhkan Paham Individualis)

Disaat saya menonton pertandingan sepak bola Piala Dunia grup B, tanggal 12 Juni 2010 Pukul 21.00 WIB di RCTI, antara timnas Argentina melawan timnas Nigeria dengan skor akhir 1-0 untuk kemanangan timnas Argentina. Saya begitu terkesima dengan gaya permainan yang ditampilkan oleh para pemain Argentina, dalam melawan timnas raksasa Afrika atau yang disebut juga dengan julukan Super Eagles. Setiap individu atau pemain saling membantu satu sama lain lewat operan kaki perkaki. Sehingga, betul-betul tidak hanya menguasai bola, namun juga menguasai medan lapangan. Dengan sendirinya, menguasai permainan selama 2×45 menit dalam tanda kutip. Dengan gaya permainan bola yang mengutamakan kebersamaan dan gotong royong ditambah dengan skill spesialiasasi individu yang hidup dan kuat. Baik, spesialisasi di lini pertahanan, tengah dan depan. Kesemua lini tersebut membuat timnas Argentina begitu kuat dan sulit ditaklukkan.

Dengan gaya permainan bola yang memikat dan membuat pemain lawan terlena. Membuat saya teringat dengan ide pembagian kerja yang digagas oleh Ibnu Khaldun (1332 M – 1406 M) dan kemudian dikembangkan oleh Adam Smith (1723-1790 M). Dengan kemampuan atau skill yang terspesialisasi dari setiap individu, dan masing-masing individu memainkan perannya masing-masing dengan baik dan saling mendukung. Yang merupakan inti dari pembagian kerja, dimana sejumlah individu saling bekerja sama atau berkoorporasi dalam menciptakan karya, barang atau jasa. Dibandingkan dengan seorang individu yang memiliki skill yang hanya bekerja sendiri, tentu jauh berbeda hasilnya dibandingkan dengan individu-individu yang melakukan kerja dengan cara berkoorporasi atau bekerja sama.
Adam Smith mencontohkan seorang individu dalam memproduksi peniti, dikerjakan dengan sendirian dalam sehari hanya menghasilkan beberapa batang peniti. Tetapi, ketika individu yang memiliki skill, dididik untuk dispesialisasikan ke dalam bidangnya masing-masing dalam memproduksi peniti dan bekerja secara koorporatif. Maka, hasilnya dengan sembilan individu saja bisa memproduksi peniti hingga mencapai 12 pound atau kira-kira 48.000 peniti dalam sehari. Dan, Ibnu Khaldun empat ratus tahun sebelum lahirnya Adam Smith, telah menjelaskan bahwa seorang individu tidak akan mampu untuk memproduksi untuk kebutuhannya sendiri. Bahkan, untuk sepotong roti yang ia konsumsi sendiri, seorang individu bila hanya bekerja sendirian, maka ia tentu tidak akan mampu memproduksinya.
Dengan demikian, individu yang memiliki talenta dan skill sebagus Lionel Messi (24 Juni 1987) pun tidak akan mungkin membawa timnas Argentina menjadi juara Piala Dunia nanti. Kecuali dengan kerjasama yang baik antar 11 pemain yang berlaga baik yang berposisi di lini pertahanan, tengah, dan depan. Begitu pula, dengan tim-tim sepakbola lainnya. Jika ngin menjadi juara harus memiliki kerjasama tim dan skill talenta bermain di masin-masing lini. Dimana, kerjasama antar pemain mencerminkan karakteristik pembagian kerja.
Dan, sebagaimana yang dikatakan Messi dalam FIFA.COM 14 Juni 2010 lalu bahwa “Saya bukanlah satu-satunya pemian yang dibutuhkan dalam tim. Akan tetapi, teman-teman satu tim saya semuanya dibutuhkan.” Lanjut ia, timnas ini tidak bergantung pada saya, kami memiliki banyak pemain yang dapat menentukan sebuah permainan.”
Oleh karena itu, sikap individualis dalam sebuah tim kesebelasan sepakbola malah akan merusak dan akan menjadi boomerang bagi tim itu sendiri. Sehingga, merusak filsafat pembagian kerja yang ada didalam permainan sepak bola. Dan, Lionel Messi (pemain terbaik dunia 2009, peraih penghargaan Ballon d’Or 2009, dan telah membawa dua kali Barcelona menjadi juara Liga Champions Eropa tahun 2006 dan 2009), mengakui bahwa “Saya tergantung pada para pemain tengah untuk menggiring bola kedepan, agar saya dapat menciptakan banyak peluang gol.” Dengan pengakuan ini, secara otomatis Messi ingin mengatakan bahwa ia sepakat dengan apa yang digagas oleh Ibnu Khaldun bahwa Individu is Powerless.

http://hminews.com/news/timnas-argentina-dan-filsafat-pembagian-kerja/

AGEN KOLONIALISME DI INDONESIA SAAT INI

http://hminews.com/news/1618/
Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia,
Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF dan World Bank (WB)

30 Mei 2010
Oleh :Kwik Kian Gie


Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang penyebab yang sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa perpindahannya pada pekerjaan yang baru di World Bank (WB) adalah hal yang membanggakan. Tetapi ada yang berpendapat, bahkan berkeyakinan tidak wajar, terutama kalau dikaitkan dengan skandal Bank Century (Century).
Saya termasuk yang berpendapat, bahkan yakin sangat tidak wajar. Alasan-alasan saya sebegai berikut.
Beberapa ungkapan dan pernyataan dalam berbagai pidato perpisahannya mengandung teka-teki dan mengundang banyak pertanyaan, yaitu : "Jangan ada pemimpin yang mengorbankan anak buahnya." "Saya tidak bisa didikte. Saya menang. Saya tidak minggat, saya akan kembali. Dalam pidato serah terimanya kepada Menkeu yang baru menangisnya tidak wajar, berkali-kali dan sangat-sangat sedih. Lucu, menyatakan menang kok menangis sampai seperti itu. Juga sangat tidak wajar adanya sikap yang demikian fanatiknya dari staf Departemen Keuangan dengan ungkapan belasungkawa, seolah-olah SMI sudah meninggal.

SMI sedang diperiksa oleh KPK sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tentang skandal Century. Dalam proses yang sedang berjalan, Bank Dunia menawarkan jabatan dengan dimulainya efektif pada tanggal 1 Juni 2010. Bank Dunia yang selalu mengajarkan good governance dan supremasi hukum ternyata sama sekali tidak mempedulikan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap diri SMI.
Menurut Jakarta Post, yang memberitakan melalui siaran pers tentang pengangkatan SMI sebagai managing director di WB adalah WB sendiri. Setelah itu, melalui wawancara barulah SMI mengakui bahwa berita itu benar. Itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2010.

Juru bicara Presiden memberi pernyataan bahwa Presiden SBY akan memberi konperensi pers setelah memperoleh ketegasan dari Presiden WB Robert Zoelick. Namun sehari kemudian diberitakan bahwa SBY telah menerima surat dari Presiden WB pada tanggal 25 April 2010. Mengapa SBY merasa perlu berpura-pura seperti ini ?

Dalam konperensi persnya, SBY memuji SMI sebagai salah seorang menteri terbaiknya yang disertai dengan rincian prestasi dan capaian-capaiannya. Tetapi justru dengan bangga melepaskan SMI supaya tidak melanjutkan baktinya kepada bangsa Indonesia.

SMI diberi waktu 72 jam untuk memberikan jawabannya menerima atau menolak tawaran WB. Tetapi SMI tidak membutuhkan waktu itu, karena dalam 24 jam langsung saja memberikan jawaban bahwa dirinya menerima tawaran itu.

Dan antara penerimaan tawaran dan efektifnya dia berfungsi di WB hanya 25 hari. Seorang sopir saja membutuhkan waktu transisi yang lebih lama untuk majikannya perorangan. Tetapi SMI dan SBY merasa tidak apa-apa kalau jangka waktu tersebut hanyalah 25 hari.

Mustahil bahwa WB yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tidak mengetahui dan tidak mengikuti bekerjanya Pansus Century di DPR. Mustahil juga bahwa kantor perwakilan WB di Jakarta dan kantor pusatnya tidak mengetahui isi dari Laporan BPK. Dengan sendirinya juga mustahil bahwa WB tidak mengetahui bahwa sampai dibuktikan sebaliknya, SMI memang belum bersalah, tetapi jelas bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian dan kejelasan oleh KPK.

Tetapi WB yang di seluruh dunia mengumandangkan dan mengajarkan Good Governance dan jagoan dalam menegakkan supremasi hukum melakukan penginjak-injakan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ketika itu, tindakan WB jelas melecehkan dan bahkan menganggap keseluruhan proses yang telah berjalan di Pansus Century DPR RI sebagai tidak ada atau hanya dagelan saja. Maka sangatlah menyedihkan bahwa sikap yang demikian oleh WB didukung oleh Presiden RI, sedangkan SMI bersikap tidak akan ada siapapun di Indonesia yang bisa menyentuhnya selama WB ada di belakangnya.

Ketika berita itu meledak, banyak orang termasuk saya sendiri yang bertanya-tanya, apakah pengangkatannya ini tidak akan menimbulkan gejolak. Ternyata sama sekali tidak. Dalam waktu 10 hari sudah tidak ada lagi yang berbicara dengan nada kritis. Sebaliknya, banyak sekali yang berbicara dengan nada memuji.

Yang lebih mengejutkan lagi ialah praktis tidak ada elit politik Indonesia yang marah kepada WB. Sebaliknya, dalam konperensi persnya Presiden RI SBY merasa berterima kasih kepada WB yang telah memberikan penghargaan kepada Indonesia, karena telah sudi memungut SMI menduduki jabatan yang terhormat di WB sebagai Managing Director.

Ada suara dari DPR, terutama dari Faisal Akbar (Hanura) yang menyerukan agar SMI dicekal sebelum pemeriksaannya oleh KPK tuntas dengan kesimpulan bahwa SMI memang bersih dalam kebijakannya bailout Century. Namun pernyataan yang sangat logis ini tidak bergaung. Respons dari KPK justru mengatakan bahwa pemeriksaan dapat dilanjutkan di Washington, DC. Langsung saja muncul reaksi yang mengatakan bahwa pemeriksaan semacam ini akan sangat mahal, karena jaraknya yang jauh, dan juga akan terkendala oleh tersedianya dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Saya sendiri tidak dapat membayangkan bahwa WB akan mengizinkan adanya seorang managing director-nya diperiksa oleh KPK di markas WB di Washington, DC.

Tadinya saya berpikir bahwa kalau dilakukan, pemeriksaan seorang managing director oleh KPK di Washington, DC pasti akan menarik perhatian pers internasional. Ternyata salah. Kenyataan adanya pengangkatan seorang MD WB yang bermasalah sama sekali tidak menarik perhatian pers internasional, terutama pers AS. Masih segar dalam ingatan kita betapa hebohnya reaksi pers internasional ketika Paul Wolfowitz terlibat skandal, sehingga memaksanya mengundurkan diri. Apa artinya Begitu hebatkah SMI, atau begitu remehnya bangsa Indonesia di mata pers internasional, sehingga peristiwa Century yang sedang berlangsung dianggap tidak ada ?

Episode paling akhir dari hijrahnya SMI ke WB adalah penampilan SMI dalam pertemuan-pertemuan perpisahan. Pidatonya yang mendapat tepuk tangan sambil berdiri (standing ovation) dari orang-orang seperti Gunawan Mohammad, Marsilam Simanjuntak, Wimar Witoelar mengundang renungan apa gerangan yang ada di belakang ucapannya yang hanya sepotong tanpa penjelasan lanjutannya itu ? Yaitu : "Saya menang.." "Jangan lagi ada pemimpin yang tidak melindungi atau mengorbankan anak buahnya." I will come back", yang sangat mirip dengan ucapan Mac Arthur: "I shall return." Akankah SMI membentuk semacam pemerintahan in exile yang akan kembali menjadi Presiden RI ? Sudah ada yang menyuarakan bahwa SMI-lah yang paling cocok untuk menjadi Presiden RI di tahun 2014.

Di satu pihak demikian gagah beraninya sikap yang ditunjukkan oleh SMI dalam beberapa pidatonya, tetapi beliau menangis berkali-kali dengan wajah yang sangat-sangat sedih ketika berpidato dalam acara serah terima jabatan kepada Menteri Keuangan yang baru. Ada apa ? Sedihkah ? Menurut SMI sendiri tidak, dia menangis karena merasa "plong," merasa lega. Bukankah orang menangis karena sedih atau karena terharu? Kalau lega, apalagi "plong" biasanya bersorak sorai.

Apa pula yang menyebabkan Presiden SBY menghapus pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan tanpa yang bersangkutan diberitahu sebelumnya. Anggito mengetahuinya dari media massa seperti kita semua. Maka demi harga diri profesional, dia mengundurkan diri, membuang semua karir cemerlang yang dijalaninya. Demikian kejam, manipulatif, raja tega, main diktator, ataukah ada kekuatan besar, ada big stream that Presdient SBY can not resist ?

Metaforsa Berkeley Mafia Menjadi Organisasi Tanpa Bentuk (OTB)

Fenomena adanya sekelompok ekonom yang dikenal dengan sebutan Berkeley Mafia sudah kita ketahui. Aliran pikiran yang dihayati oleh kelompok ini juga sudah kita kenali. Komitmennya membela rakyat Indonesia ataukah membela kepentingan-kepentingan yang diwakili oleh 3 lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF) juga sudah diketahui oleh masyarakat luas.

Pembentukan kelompok yang terkenal dengan nama Berkeley Mafia sudah dimulai sejak lama. Namanya menjadi terkenal dalam Konperensi Jenewa di bulan November 1967 yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian akhir tulisan ini. Awalnya kelompok ini adalah para ekonom dari FE UI yang disekolahkan di Universitas Berkeley untuk meraih gelar Ph.D. Tetapi lambat laun menjadi sebuah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) yang sangat kompak dan kokoh ideologinya. Ideologinya mentabukan campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Afiliasinya dengan kekuatan asing yang diwakili oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF, sehingga sangat sering memenangkan kehendak mereka yang merugikan bangsanya sendiri. Lambat laun para anggotanya meluas dari siapa saja yang sepaham. Banyak ekonom yang tidak pernah belajar di Universitas Berkeley, bahkan tidak pernah belajar di UI menjadi anggota. Mereka membentuk keturunan-keturunannya.

Anggotanya ditambah dengan para sarjana ilmu politik dari Ohio State University dengan Prof. Bill Liddle sebagai tokohnya, karena dia merasa dirinya "Indonesianist" dan diterima oleh murid-muridnya sebagai akhli tentang Indonesia. Paham dan ideologi yang dihayatinya sama.

Kemudian diperkuat dengan orang-orang yang merasa dirinya paling pandai di Indonesia, sedangkan rakyatnya masih bodoh. Sikapnya seperti para pemimpin dan kader Partai Sosialis Indonesia (PSI) dahulu, yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir. Kecenderungannya memandang rendah dan sinis terhadap bangsanya sendiri, dengan sikap yang selalu tidak mau menjawab kritikan terhadap dirinya, melainkan disikapi dengan senyum yang khas, bagaikan dewa yang sedang tersenyum sinis. Sikap ini terkenal dengan sikap "senyum dewata." Dengan senyum dewata banyak masalah sulit yang sedang menggantung memang menjadi lenyap.

Dengan demikian sebutan Berkeley Mafia sebaiknya diganti dengan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).
Ilustratif tentang adanya OTB ini adalah pidato Dorodjatun Kuntjorojakti yang pertama kali dalam forum CGI sebagai Menko Perekonomian dalam kabinet Megawati. Kepada sidang CGI diberikan gambaran tentang perekonomian Indonesia. Setelah itu dikatakan olehnya bahwa dia mengetahui kondisi perekonomian Indonesia dengan cepat karena dia selalu asistennya Prof. Ali Wardhana dan dekat dengan Prof. Widjojo Nitisastro. Selanjutnya dikatakan bahwa "dirinya bukan anggota partai politik. Tetapi kalau toh harus menyebut organisasinya, sebut saja Partai UI Depok". Setengah bercanda, setengah bangga, secara tersirat Dorodjatun mengakui bahwa OTB memang ada, pandai, profesional dan berkuasa.
Kaitan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Peran Kelompok "Berkeley Mafia" dan Pengangkatannya sebagai Managing Director di Bank Dunia

Jauh sebelum SMI menjadi "orang", Berkeley Mafia sudah lahir dan sangat instrumental buat kekuatan asing. SMI adalah salah satu kader yang berkembang menjadi "Don".

Marilah kita telusuri sejarahnya. Pencuatan Berkeley Mafia yang pertama kali dan fenomenal terjadi di Jenewa di bulan November 1967, ketika mereka mendukung atau lebih tepat "mengendalikan" pimpinan delegasi RI, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik. Tentang hal ini akan saya kemukakan pada bagian akhir tulisan ini dengan mengutip John Pilger, Jeffrey Winters dan Bradley Simpson yang akan diuraikan pada bagian akhir tulisan ini. Kita fokus terlebih dahulu pada jejak dan track record SMI.
Jejak SMI dan Track Recordnya sebagai Kader OTB yang sangat Gigih dan Militan

SMI adalah orang yang sejak awal sudah disiapkan sebagai kader yang militan dari OTB. Seperti yang lain-lainnya, karir dimulai dari FE-UI. Karirnya yang menonjol tidak sebagai dosen, tetapi sebagai Direktur Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat UI (LPEM UI). Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa FE UI dan Departemen Keuangan adalah pusat pengkaderan OTB.

Ketika sudah terlihat jelas bahwa PDI-P akan menang dalam pemilu tahun 1999, dan Ketua Umumnya Megawati diperkirakan pasti akan menjadi Presiden, Kongres-nya di Bali menarik perhatian dari seluruh dunia. Saya terkejut melihat SMI, Dr. Sjahrir almarhum dan teknokrat Berkeley Mafia lainnya hadir dalam Kongres tersebut yang mendapat tempat khusus di stadion berlangsungnya pidato pembukaan oleh Megawati, yaitu duduk di kursi di bawah panggung. Tidak berdiri di depan panggung bersama-sama dengan massa yang mendengarkan pidato Ketua Umum PDI-P. Buat saya sangat mengherankan karena Berkeley Mafia adalah arsitek pembangunan ekonomi di era Soeharto yang dengan sendirinya bersikap berseberangan dan sangat melecehkan serta memandang rendah PDI-P. Mengapa mereka sekarang hadir dalam Kongres PDI-P ? Ternyata mereka dibawa oleh orang yang ketika itu sangat dekat dengan Megawati. Mereka diperkenalkan kepada Megawati sebagai calon-calon menteri dalam Kabinet Mega nantinya.
Dari sini sangatlah jelas bahwa buat OTB, yang penting memegang kekuasaan ekonomi tanpa peduli siapa Presidennya dan tanpa peduli apa ideologi Presidennya. Mereka mempunyai organisasi sendiri yang saya sebut OTB tadi dengan kekuatan dan pengaruh yang sangat besar. Sepanjang 32 tahun rezim Soeharto, mereka selalu memegang tampuk kekuasaan ekonomi.

Ketika pak Harto mengundurkan diri dan digantikan oleh Habibie, walaupun sudah tidak 100% lagi, kekuasaan ekonomi ada di tangan para menteri OTB.

Sejak pak Harto berkuasa sampai dengan Megawati, dua Don dari OTB, Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana selalu secara resmi penasihat Presiden atas dasar Keputusan Presiden.

Habibie digantikan oleh Gus Dur sebagai Presiden. Dalam kabinet Gus Dur tidak ada satupun menteri dari OTB. Menko EKUIN dipegang oleh Kwik Kian Gie (KKG), Menteri Keuangannya Bambang Sudibyo, Menteri Perdagangan dan Industri Jusuf Kalla. Tiga orang ini jelas tidak ada sangkut pautnya dengan OTB dan sama sekali tidak dapat dipengaruhi oleh OTB.

Dalam waktu singkat Gus Dur ditekan oleh kekuatan internasional dan kekuatan para pengusaha besar di dalam negeri untuk memecat KKG. Karena sudah lama bersahabat, Gus Dur menceriterakannya terus terang kepada KKG, sambil mengatakan bahwa beliau telah mencapai kompromi dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan Emil Salim sebagai Ketua dan SMI sebagai sekretarisnya. Di dalamnya ada beberapa anggota yang hanya berfungsi sebagai embel-embel. Mereka tidak pernah aktif kecuali SMI dan Emil Salim. DEN berhak menghadiri setiap rapat koordinasi oleh Menko EKUIN. Sebelum dan setelah KKG menjabat Menko EKUIN DEN tidak pernah ada. Jadi DEN memang khusus diciptakan untuk menjaga, mengawasi dan memata-matai KKG supaya jangan neko-neko terhadap OTB dan kepentingan World Bank, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Dalam rapat koordinasi yang pertama KKG mengatakan kepada para menteri yang ada dalam koordinasinya bahwa kita sedang berhadapan dengan IMF yang mengawasi dengan ketat pelaksanaan Letter of Intent (LoI). Banyak dari butir-butir dalam LoI yang merugikan bangsa Indonesia, antara lain, bea masuk untuk impor beras dan gula harus nol persen, sedangkan ketika itu produksi dalam negeri melimpah. Maka KKG mengatakan supaya para menteri bersikap membela kepentingan bangsa Indonesia, kalau perlu menelikung, menghambat atau menyiasati LoI yang merugikan bangsa kita. Kalau mereka menghadapi persoalan KKG sebagai Menko EKUIN akan bertanggung jawab.

Beberapa hari kemudian Emil Salim mendatangi KKG menegur dengan keras bahwa KKG tidak boleh bersikap seperti itu. KKG harus taat melaksanakan semua butir yang ada di dalam LoI, karena KKG sendirilah sebagai Menko EKUIN yang menandatangani LoI.

Beberapa hari lagi setelah itu, Bambang Sudibyo (Menkeu), KKG dan Emil Salim dipanggil oleh Gus Dur. Gus Dur mempersilakan Emil Salim mengkuliahi KKG dan Bambang Sudibyo yang isinya tiada lain adalah butir-butir dari LoI.

Mungkin dirasakan tidak mempan, sidang kabinet diselenggarakan secara khusus yang agendanya tunggal, yaitu membahas LoI. Kepada setiap menteri diberikan selembar formulir yang isinya butir-butir LoI yang harus dilaksanakan oleh masing-masing menteri yang bersangkutan, dan kemudian harus ditandatangani. Menteri-menteri menggerutu diperlakukan seperti anak SD.

Dalam sidang kabinet itu, Mensesneg Bondan Gunawan membacakan uraiannya tentang butir-butir LoI yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap menteri, lengkap dengan slides. SMI hadir dalam sidang kabinet itu. Seusai membacakannya, Bondan sambil berkeringat menggerutu kepada KKG sambil mengatakan "diamput" bahwa dirinya tidak mengerti ekonomi kok disuruh memaparkan hal-hal seperti itu. Ketika KKG menanyakannya siapa yang membuatnya, dijawab singkat : SMI.

Sebagai Menko EKUIN KKG ex officio menjabat Ketua KKSK yang memimpin dan memutuskan tentang rekapitalisasi bank-bank seperti yang tercantum dalam LoI. Dalam rapat tentang rekap BNI sebesar Rp. 60 trilyun, LoI mengatakan bahwa rekap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 30 trilyun, seluruh Direksi diganti dan dipantau apakah bekerja dengan baik menurut ukuran IMF. Kalau ya, maka Rekap. kedua sebesar Rp. 30 trilyun dilakukan. Darmin Nasution yang ketika itu Direktur di Kementerian Keuangan hadir mewakili Depkeu. Dia mengusulkan supaya Rekap. dilakukan sekaligus saja sebesar Rp. 60 trilyun, agar pemerintah tidak perlu dua kali minta izin/melaporkan kepada DPR. SMI yang hadir protes, mengatakan bahwa dalam LoI tercantum Rekap. dalam dua tahap. KKG merasa usulan Darmin Nasution masuk akal. Maka diputuskan olehnya bahwa Rekap. dilakukan sekaligus. Terlihat SMI sibuk dengan HP-nya.
Seusai rapat, begitu KKG tiba di ruang kerjanya dari ruang rapat, telpon berdering dari John Dordsworth, Kepala Perwakilan IMF di Jakarta yang marah-marah karena KKG memutuskan tentang Rekap. BNI yang bertentangan dengan ketentuan LoI. Begitu telpon diletakkan telpon bordering lagi dari Bambang Sudibyo yang menceriterakan bahwa dirinya baru dimarah-marahi oleh Mark Baird, Kepala Perwakilan Bank Dunia di Jakarta tentang hal yang sama. Sangat jelas tugas SMI ternyata melaporkan segala sesuatu yang dilakukan oleh Pemerintah dan dianggap menyimpang dari yang dikehendaki oleh IMF, walaupun yang dikehendaki oleh IMF merugikan bangsa Indonesia.

Peristwa selanjutnya adalah ketika KKSK harus merekap Bank Danamon. Bank Danamon diwakili oleh Dirutnya, seorang Amerika bernama Milan Schuster dan Direkturnya puteranya Ali Wardhana, Mahendra Wardhana. Mereka mengemukakan bahwa Bank Danamon menderita kerugian setiap bulannya dan CAR-nya juga di bawah 8%. KKG bertitik tolak dari jumlah kerugian setiap bulannya. Untuk menutup kerugian ini, surat utang pemerintah yang bernama Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) yang harus diinjeksikan haruslah Rp. X yang harus memberikan pendapatan bunga sebesar kerugian Bank Danamon. Maka keluarlah angka Rp. 18 trilyun. Dengan pendapatan bunga sebesar 1% sebulan dari OR yang Rp. 18 trilyun, kerugian Bank Danamon akan tertutup, atau Bank Danamon tidak akan bleeding lagi. SMI langsung protes mengatakan bahwa menginjeksi OR sebesar Rp. 18 trilyun berarti menjadikan CAR-nya sebesar 36%, sedangkan LoI memerintahkan merekap bank-bank sampai CAR-nya menjadi 8% saja. KKG tidak peduli, karena yang hendak dicapai adalah supaya Bank berhenti merugi. Kalau rekap dilakukan dengan jumlah yang hanya cukup untuk menjadikan CAR 8% saja, pendapatan bunganya akan jauh lebih kecil daripada kerugiannya, sehingga rekapitalisasi tidak akan menghentikan kerugian-nya (masih tetap bleeding).

Kebijakan KKG yang menyimpang dari LoI, tetapi jelas-jelas lebih logis ini ternyata dilaporkan kepada IMF oleh SMI. Saya mengetahui tentang hal ini, karena ketika melakukan kunjungan kehormatan pada Menteri Keuangan Larry Summers di kantornya di Washington, DC, saya diterima oleh Larry Summers sendiri sebagai Menteri Keuangan, didampingi oleh Timothy Geithner selalu Deputy-nya plus beberapa pejabat tinggi lainnya yang memarahi KKG bahwa KKG selalu menelikung LoI-nya IMF. Ketika saya tanyakan tentang apa konkretnya sebagai contoh, dia menceriterakan persis seperti yang dikatakan oleh SMI dalam rapat KKSK.

Selaku Menko EKUIN KKG harus memimpin delegasi RI ke Paris Club untuk berunding tentang penjadwalan kembali pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo, karena Pemerintah tidak mampu membayarnya. KKG diundang ke Departemen Keuangan guna menerima penjelasan-penjelasan tentang jalannya perundingan, dan juga diberikan arahan-arahan oleh 3 perusahaan konsultan asing yang terkenal dengan nama "Troika". Saya lupa nama dari masing-masing perusahaan konsultan tersebut. Dikatakan juga bahwa KKG beserta delegasinya (Dono Iskandar dari BI dan Jusuf Anwar dari Depkeu) harus siap bahwa lamanya perundingan 24 jam non stop tanpa dapat tidur, yaitu dari jam 10.00 pagi sampai jam 10.00 pagi keesokan harinya.
KKG mengatakan bahwa dia tidak mau mengikuti skenario yang seperti itu. KKG minta kepada para petinggi Depkeu yang hadir agar mempersiapkan gambaran menyeluruh tentang posisi hutang luar negeri RI. KKG akan mengatakan bahwa jumlah hutang yang demikian besarnya adalah kesalahan negara-negara pemberi hutang juga, yang sejak tahun 1967 menggerojok hutang kepada Indonesia melalui IGGI/CGI. Setelah mengucapkan pidato singkat ini KKG akan tidur, dan mempersilakan mereka berunding sesukanya. Apa yang merekaputuskan akan dipenuhi oleh KKG kalau dianggap reasonable dan fair, tetapi kalau dianggap tidak fair akan ditolak dan KKG akan segera terbang kembali ke Indonesia sambil mengatakan akan berani menghadapi resiko apapun.

Beberapa hari kemudian Marsilam Simanjuntak (Mensesneg) menelpon KKG memberitahukan bahwa Presiden Gus Dur telah menerbitkan Keputusan Presiden yang membentuk Tim Asistensi pada Menko EKUIN yang harus mengawal (baca mengawasi dan mengendalikan) Menko EKUIN selama perundingan Paris Club. Ketuanya Widjojo Nitisastro dan Sekretarisnya SMI. Memang selama perundingan Widjojo N. dan SMI mengapit KKG dan Bambang Sudibyo selama 24 jam, supaya mereka menjaga bahwa KKG benar-benar menanggapi pasal demi pasal dari para anggota Paris Club.

Ketika Megawati menjabat Presiden, diberitakan di Kompas bahwa SMI akan menjabat sebagai anggota Board of Directors IMF di Washington mewakili Indonesia. KKG menanyakan hal itu kepada Mega. Beliau terkejut sambil mengatakan : "Kok enak saja, kan harus dengan persetujuan saya ?", sambil mengatakan juga bahwa beliau tidak pernah mengetahuinya dan tidak pernah menandatangani Keppres untuk itu. Beberapa hari kemudian diberitakan lagi di Kompas bahwa SMI sudah akan efektif menjabat per tanggal tertentu. KKG menanyakan hal itu lagi kepada Megawati, dan dijawab bahwa Keppresnya memang sudah ditandatangani dengan alasan "daripada, daripada".

Konon kabarnya, sebelum susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I terbentuk, SBY didatangi oleh Dubes AS Ralph Boyce dan Kepala Perwakilan Bank Dunia di Jakarta Andrew Steer. Mereka mengatakan bahwa kendali ekonomi hendaknya diberikan kepada SMI, Boediono dan Mari Pangestu. Boediono menolak yang bisa dipahami. Seusai sidang kabinet Megawati terakhir Boediono berpamitan dengan rekan-rekan menterinya. Dia mengatakan bahwa salah satu dari kita bisa saja diminta lagi oleh SBY untuk duduk dalam kabinetnya. Tetapi dia (Boediono) tidak akan mau duduk dalam pemerintahan. Dia sudah fed up dan akan kembali ke kampus saja. Saya termasuk yang diberitahu tentang hal ini.

Maka saya tidak heran mendengar bahwa Boediono menolak tawaran SBY untuk duduk dalam KIB-nya. Namun ketika SBY tidak tahan tekanan publik, beliau mengumumkan akan melakukan reshuffle kabinet.
Saya mendengar bahwa Boediono sedang "digarap" habis-habisan untuk mau menjadi Menko Perekonomian, dan terjadilah itu. Ini saya gambarkan betapa mutlak pengaruh kekuatan internasional dalam mengendalikan kebijakan ekonomi Indonesia. Lebih hebat lagi, Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 memberitakan bahwa ketika Boediono ditanya, faktor apa yang mendorongnya mau menerima pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden dijawab olehnya : "because of a big stream that I can not resist" yang berarti karena arus (kekuatan) besar yang tidak dapat ditahannya. Saya merasa perlu menceriterakan ini karena hubungannya antara SMI dan Boediono yang sama-sama anggota senior OTB dan sama-sama disodorkan kepada SBY agar mereka dan Mari Pangestu memegang kekuasaan ekonomi di Indonesia. Kenyataan-kenyataan ini jelas relevan dalam menjelaskan mengapa pengangkatan SMI sebagai managing director WB yang sangat tidak wajar dan menghina bangsa Indonesia itu berjalan demikian mulusnya.
Di tengah-tengah menjalankan tugas sebagai Menkeu yang dalam proses pemeriksaan oleh KPK sebagai tindak lanjut dari hasil kerja Pansus DPR tentang Bank Century, SMI mengumumkan pengunduran dirinya untuk menjabat sebagai managing director di WB mulai tanggal 1 Juni 2010, seperti yang kita ketahui bersama.

Saya mempunyai pengalaman yang menyangkut SMI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ceriteranya sebagai berikut : hibah dari Uni Eropa kepada Indonesia menurut investigasi WB dikorup. Karena pelaksananya Bappenas, maka saya "diperiksa" oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang dipermasalahkan bukan KKG mengkorup, tetapi mengapa KKG membayar kembali hibah yang dituntut oleh WB sebesar USD 500 juta sedangkan yang dikorup hanyalah sekitar USD 30.000. Mengembalikan hibah seluruhnya sebesar USD 500 juta dianggap merugikan keuangan negara. Tetapi ketika salah paham, bahwa justru KKG yang berkelahi tidak mau membayar dan SMI yang sebagai Menteri Keuangan yang membayarnya, SMI-nya tidak diapa-apakan. KKG juga tidak diapa-apakan, tetapi sempat diperiksa. Berkaitan dengan ini ada hal sejenis yang terpublikasikan secara luas. Indonesia menerima hutang dari WB sebesar USD 4,7 juta untuk membangun proyek infra struktur. Menurut WB lagi sebagian dikorup, dan karena itu minta supaya seluruh hutang yang USD 4,7 juta dikembalikan. Tidak jelas dikembalikan atau tidak. Rasanya dikembalikan dan tidak ada konsekwensinya, walaupun dianggap merugikan dan mengacaukan perencanaan keuangan negara. Saya kemukakan ini karena ada kecenderungan segala sesuatunya akan kebal hukum apabila WB ada di belakangnya. Jelas ini merupakan faktor yang bisa menjelaskan mengapa pengangkatan SMI oleh WB langsung saja mematikan urusannya dengan KPK tentang Century yang sebelumnya demikian gegap gempitanya.

SMI, Berkeley Mafia, Kekuatan Asing dan Sejarah Pekembangannya

Kekuatan asing yang boleh dikatakan menentukan semua kebijakan ekonomi dan keuangan Indonesia diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.
Ketika KKG sebagai Menko EKUIN pertama kali harus mengucapkan pidato di depan CGI dalam pembukaan rapat tahunannya, kepada KKG disodorkan naskah pidato oleh staf yang jelas anggota OTB. Isinya sama sekali tidak disetujui oleh KKG, dan dia minta kepada staf yang bersangkutan supaya diubah dengan arahan dari KKG. Dia menolak sambil mengatakan bahwa sudah menjadi tradisi sejak dahulu kala bahwa pidato pembukaan IGGI/CGI oleh Ketua Delegasi RI haruslah dibuat oleh WB melalui staf Menko EKUIN. Akhirnya saya membuatnya sendiri yang isinya sesuai dengan hati nurani dan keyakinan saya, yang ternyata isinya mengejutkan pimpinan sidang, Wakil Presiden WB Dr. Kasum.

Pidato yang saya ucapkan mengandung tiga inti. Yang pertama, kalau Indonesia tidak mampu membayar cicilan pokok utang beserta bunga yang jatuh tempo, negara-negara IGGI/CGI ikut bersalah, karena barang siapa memberi utang harus mengevaluasi apakah yang diberi utang akan mampu membayar cicilan utang pokoknya beserta bunganya tepat waktu. Kalau ternyata tidak bisa, negara-negara pemberi utang harus ikut bertanggung jawab dalam bentuk hair cut. Bukan hanya penundaan pembayaran cicilan utang pokoknya saja, yang sifatnya menggeser beban di kemudian hari, sedangkan bunganya pembengkak.

Kedua, KKG protes penggunaan istilah "negara donor", dan minta supaya istilah yang sudah dibakukan oleh WB bersama-sama dengan para ekonom OTB itu diganti dengan istilah "negara kreditur" atau "negara pemberi utang". Ketiga, KKG juga protes digunakannya istilah "aid" atau bantuan, dan minta diganti dengan "loan" atau kredit. Kesemuanya tidak dihiraukan. Belakangan saya mendengar dari Dr. Satish Mishra yang khusus diperbantukan pada Indonesia oleh PBB selama krisis. Dia memberitahukan kepada saya bahwa walaupun segala sesuatu yang saya katakan masuk akal, para ekonom OTB sendiri bersama-sama dengan WB, Bank Pembangunan Asia dan IMF menyikapinya dengan "let him talk". Biarlah dia bicara, tidak akan ada dampaknya sama sekali.

Sejarah Penguasaan Ekonomi Indonesia oleh Kekuatan Asing dan Kelompok Berkeley Mafia
Mari sekarang kita telaah bagaimana beberapa ahli dan pengamat asing melihat peran kekuatan asing dan kelompok Berkeley Mafia dalam perekonomian Indonesia sejak tahun 1967.

Saya kutip apa yang ditulis oleh John Pilger dalam bukunya yang berjudul "The New Rulers of the World." Saya terjemahkan seakurat mungkin ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut :

"Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya 'hadiah terbesar', hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil-alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut "ekonoom-ekonom Indonesia yang top".
Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan "the Berkeley Mafia", karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan: "buruh murah yang melimpah", "cadangan besar dari sumber daya alam, pasar yang besar."�
Di halaman 39 ditulis : "Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. "Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler'" kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. "Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan: ini yang kami inginkan: ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia."

Demikian gambaran yang diberikan oleh Brad Simpson, Jeffrey Winters dan John Pilger tentang suasana, kesepakatan-kesepakatan dan jalannya sebuah konperensi yang merupakan titik awal sangat penting buat nasib ekonomi bangsa Indonesia selanjutnya.

Kalau baru sebelum krisis global berlangsung kita mengenal istilah "korporatokrasi", paham dan ideologi ini sudah ditancapkan di Indonesia sejak tahun 1967. Delegasi Indonesia adalah Pemerintah. Tetapi counter part-nya captain of industries atau para korporatokrat.

Para Perusak Ekonomi Negera-Negara Mangsa

Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa hutanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, saya kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : "The Confessions of an Economic Hit man", atau "engakuan oleh seorang Perusak Ekonomi". Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Halaman 12 : "Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa."

Halaman 13 : "Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa". "Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya."

Halaman 15 : "Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan hutang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara penghutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya."

Halaman 15-16 : "Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima hutang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima hutang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima hutang. Maka semakin besar jumlah hutang semakin baik. Kenyataan bahwa beban hutang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan."

Halaman 15 : "Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB."

Halaman 16 : "Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani hutang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi."

Halaman 19 : "Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF."

Penutup

Fokus tulisan ini adalah peran SMI dalam perpspektif sejarah dan kaitannya dengan hubungan yang sangat erat dan subordinatif pada kekuatan-kekuatan asing, mungkin kekuatan corporatocracy yang diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Sejak Konperensi Jenewa bulan November 1967 yang digambarkan oleh John Pilger, dalam tahun itu juga lahir UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang disusul dengan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dan serangkaian perundang-undangan dan peraturan beserta kebijakan-kebijakan yang sangat jelas menjurus pada liberalsasi. Dalam berbagai perundang-undangan dan peraturan tersebut, kedudukan asing semakin lama semakin bebas, sehingga akhirnya praktis sama dengan kedudukan warga negara Indonesia. Kalau kita perhatikan bidang-bidang yang diminati dalam melakukan investasi besar di Indonesia, perhatian mereka tertuju pada pertumbuhan PDB Indonesia yang produknya untuk mereka, sedangkan bangsa Indonesia hanya memperoleh pajak dan royalti yang sangat minimal.

Bidang-bidang ini adalah pertambangan dan infra struktur seperti listrik dan jalan tol yang dari tarif tinggi yang dikenakan pada rakyat Indonesia mendatangkan laba baginya.

Bidang lain adalah memberikan kredit yang sebesar-besarnya dengan tiga sasaran : pertama, memperoleh pendapatan bunga, kedua, proyek yang dikaitkan dengan hutang yang diberikan di mark up, dan dengan hutang kebijakan Indonesia dikendalikan melalui anak bangsa sendiri, terutama yang termasuk kelompok OTB untuk ekonomi dan kelompok The Ohio Boys untuk bidang politik.

Keseluruhan ini sendiri merupakan ceritera yang menarik dan bermanfaat sebagai bahan renungan introspeksi betapa kita sejak tahun 1967 sudah dijajah kembali dengan cara dan teknologi yang lebih dahsyat.

Para penjajah Belanda dahulu menanam berbagai pohon yang buahnya bernilai tinggi. Kekejaman mereka terletak pada eksploitasi manusia Indonesia bagaikan budak. Kebun-kebunnya sampai sekarang menjadi PTP yang masih menguntungkan.

Sejak tahun 1967, pengerukan dan penyedotan kekayaan alam Indonesia oleh kekuatan asing, terutama mineral yang sangat mahal harganya dan sangat vital itu dilakukan secara besar-besaran dengan modal besar dan teknologi tinggi. Para pembantunya adalah bangsa sendiri yang berhasil dijadikan kroni-kroninya. Apakah pengangkatan SMI menjadi managing director WB merupakan bagian dari skenario ini saya tidak tahu.

*) Kwik Kian Gie, Menko Ekonomi Kabinet Persatuan Nasional 1999-2000 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas Kabinet Gotong-Royong 2001-2004

Macan Putih

israel terkutuk

E-procurement Cegah Kebocoran Anggaran

e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/internet). Proses pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-procurement memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan untuk mendukung proses pelelangan umum secara elektronik. Khusus untuk menangani PBJ dengan sistem ini, Pemerintah telah membuat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai penyelenggaranya.

Dengan lelang sistem elektronik ini, maka intensitas pertemuan antara Panitia Pengadaan dengan peserta lelang dapat diminimalisir, sehingga praktik-praktik kotor yang seringkali mewarnai proses pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dicegah. Pencegahan kebocoran anggaran ini didukung dengan proses pelelangan yang hampir semuanya berbasis internet. Pengumuman lelang dan dokumen lelang dapat dilihat melalui internet begitu pula dengan hasil lelang, namun untuk penyampaian dokumen lelang memang tetap dilakukan secara manual.

Dengan basis web, Proses e-procurement dinilai mempunyai lebih banyak keunggulan dibandingkan proses lelang biasa. E-procurement membuka peluang penawaran yang lebih banyak karena aksesnya lebih mudah. Selain itu, proses administrasi lelang dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan sederhana, bahkan dapat menghemat biaya penggandaan dokumen pengadaan. Dan yang terakhir, Panitia Pengadaan dapat mempertanggungjawabkan proses pengadaan dengan lebih mudah. Dari sisi penyedia barang dan jasa, e-procurement bisa memperluas peluang usaha sehingga persaingan usaha pun semakin sehat. Pengusaha dimanapun berkesempatan untuk mengikuti lelang tanpa harus khawatir dengan biaya transportasi karena dokumen dapat diunduh melalui website LPSE.

Nah, selain proses lelangnya memudahkan pihak Panitia dan Penyedia Pengadaan, masyarakat luas pun dapat secara leluasa mengawasi pelaksanaannya agar kebocoran anggaran tidak lagi mewarnai proses pengadaan barang dan jasa. Selain dengan mekanisme e-procurement, Pemerintah terus berupaya menghilangkan kebocoran dengan mereformasi sistem pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sistem pembayaran dengan mekanisme langsung (LS) dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan korupsi.

Khusus untuk Kementerian Keuangan saat ini, LPSE telah ditangani secara khusus oleh pejabat setingkat eselon II, di mana kemarin pada saat uji coba telah dirasakan manfaat efisisensi sebesar kurang lebih 20%. Untuk mengetahui lebih dalam tentang informasi dan kegiatan LPSE khusus Kementerian Keuangan, bisa berkunjung ke www.lpse.depkeu.go.id.

Diskusi Tentang Manajemen Resiko

Beberapa definisi, istilah, dan pendekatan yang kerap ditanyakan berkenaan dengan manajemen risiko adalah sebagai berikut:

1. Apakah risiko itu ?

Beberapa definisi digunakan oleh para ahli berkenaan dengan risiko. Secara ringkas, risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
Meskipun dalam PMK No.191/PMK.09/2008, Tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Departemen Keuangan dijelaskan bahwa, definisi risiko ditekankan pada dampak negatif atas pencapaian tujuan, definisi yang tepat sampai saat ini masih terus berkembang. Perdebatan masih terus berlangsung berkenaan dengan kenyataan bahwa apabila diukur dan dikelola dengan baik risiko dapat meningkatkan inovasi dan kesempatan lebih besar dalam pencapaian tujuan (dampak positif). Sebagai contoh, penerapan teknologi informasi merupakan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi dan akses masyarakat kepada pemerintah. Secara umum diakui bahwa keuntungan penerapan teknologi informasi akan melebihi risiko yang diramalkan dapat dikendalikan.

2. Apakah manajemen risiko itu ?

Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
Manajemen Risiko adalah bagian integral dari manajemen dan pengambilan keputusan yang baik di tiap tingkatan organisasi. Semua bagian pada hakekatnya telah mengelola risiko secara berkelanjutan baik disadari maupun tidak, terkadang lebih ketat dan sistematis dan kadangkala lebih longgar. Manajemen risiko yang lebih ketat biasanya terdapat pada organisasi yang mengelola lingkungan, kesehatan, dan keselamatan.
Sebagaimana definisi risiko, ada beberapa definisi yang digunakan. Beberapa mendefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan, dengan mengeluarkan proses identifikasi dan penilaian risiko, sementara yang lain mendefinisikan sebagai proses yang lengkap termasuk identifikasi, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan berkenaan dengan risiko. PMK ini mendefinisikan manajemen risiko secara luas.

3. Seperti apakah penerapan manajemen risiko yang berhasil ?

Penerapan manajemen risiko yang berhasil ditunjukkan dengan adanya identifikasi dan analisis risiko sesuai tingkat kepentingannya. Risiko dimitigasi, dilacak, dan dikendalikan secara efektif. Permasalahan dicegah sebelum terjadi dan pegawai secara sadar fokus pada apa yang akan mempengaruhi pencapaian tujuan.

4. Apa pengaruh manajemen risiko pada organisasi saya ?

Akan ada peralihan budaya dari “ pemadam kebakaran” dan “ manajemen krisis” menjadi pengambilan keputusan yang proaktif dan menghindari masalah sebelum muncul.

5. Apa konsekuensi apabila tidak melaksanakan manajemen risiko ?

Pimpinan tidak memiliki pandangan tentang risiko apa yang dapat terjadi sehingga lebih banyak sumber daya yang dikeluarkan untuk memperbaiki masalah yang seharusnya dapat dihindari, bencana akan terjadi tanpa peringatan, keputusan dibuat tanpa informasi yang lengkap atau pengetahuan yang memadai, kemungkinan pencapaian program berkurang, dan program yang ada selalu dalam kondisi kritis.

6. Bagaimana proses manajemen risiko ?

Proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko. Proses manajemen risiko meliputi penerapan kebijakan, prosedur, dan praktek untuk melaksanakan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring dan reviu, dan komunikasi dan konsultasi.

7. Lalu, apakah penilaian risiko itu ? Apa hubungannya dengan proses manajemen risiko ?

Penilaian risiko atau risk assesment adalah keseluruhan proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko. Jadi penilaian risiko adalah bagian dari proses manajemen risiko. (lihat jawaban no 6 diatas).

8. Jika saya menerapkan manajemen risiko, apakah hal tersebut dapat menjamin kesusksesan organisasi ?

Tidak. Ada banyak aspek untuk mencapai kesuksesan suatu program organisasi. Manajemen risiko bukanlah senjata ampuh satu-satunya. Meskipun demikian, manajemen risiko dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, membantu mengurangi kejutan-kejutan, dan meningkatkan kesempatan untuk mencapai sukses.

9. Apakah proses, struktur, dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan dengan peraturan Menteri ini bersifat stabil ?

Secara umum iya. Meskipun demikian, perkembangan praktek terbaik masih berlangsung.

10. Apakah dalam penerapan manajemen risiko harus menggunakan konsultan ?

Secara umum tidak harus. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman, proses penilaian risiko pertama kali adalah proses yang paling membutuhkan sumber daya yang cukup banyak. Oleh karena itu, dengan pertimbangan ketersediaan sumber daya, pemakaian konsultan untuk penilaian risiko awal mungkin diperlukan.

11. Bagaimana apabila kita memperoleh kesulitan dalam menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan menteri ini ?

Sesuai dengan pasal 9 ayat (1) setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada Compliance Office for Risk Management yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.

12. Apakah diperkenankan untuk membentuk sekretariat pada Komite Manajemen Risiko, dan Rapat berkala Manajemen Risiko ?

Pembentukan sekretariat untuk Komite Manajemen Risiko dan Rapat Berkala tergantung ukuran organisasi. Untuk organisasi yang memiliki unit Pemilik Risiko dengan sebaran geografis yang luas, sekretariat tersebut mungkin diperlukan. Pembentukan sekretariat tersebut dapat diatur ddengan ketentuan yang lebih khusus.

13. Bagaimana memformulasikan risiko? Mengingat kadang suatu risiko dapat menjadi penyebab, dan akibat menjadi risiko ?

Penerapan risk management di Departemen Keuangan menggunakan dokumen BSC secara ekstensif. Dengan demikian, risiko adalah pernyataan negatif dari IKU pada BSC. Pendekatan ini memandang risiko dari sudut sasaran atau tujuan, sehingga polanya adalah sasaran - risiko. Secara umum, petunjuk formulasi risiko adalah dengan memperhatikan kondisi saat ini dan mengidentifikasikan kondisi apa yang akan dapat terjadi masa datang dan akibatnya. Kondisi atau situasi terkini membentuk dasar bagi perhatian atas ketidakpastian di masa mendatang. Dengan menggunakan pandangan ini dalam mengidentifikasikan risiko, kita dapat secara cepat mengidentifikasi permasalahan utama dan dapat mengelola risiko tersebut sebelum membesar. Sumber : Itjen Depkeu

Kebijakan Untuk Perekonomian Indonesia 2010 Yang Berkualitas

“Pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan berkualitas apabila pertumbuhan tersebut mampu menyediakan kesempatan kerja dalam jumlah besar dan memberikan pendapatan memadai bagi masyarakat, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya berupa pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (2/1).

Usaha yang perlu dilakukan Pemerintah antara lain: Menciptakan lapangan kerja lebih banyak di sektor formal, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan berbagai program penanggulangan kemiskinan; Pembangunan infrastruktur untuk mendorong berkembangnya industri dalam negeri; Pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna membantu UMKM agar mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga bisa dilakukan melalui perbaikan kesejahteraan PNS dan Pensiunan melalui kenaikan gaji dan pemberian gaji ke-13, stimulus peningkatan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi, serta proyek padat karya.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan untuk meneruskan dan meningkatkan program kesejahteraan rakyat, diantaranya adalah: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan dan perkotaan dan program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus, penyediaan subsidi beras untuk masyarakat miskin (raskin), program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), program keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan berbagai subsidi lainnya. Konsumsi pemerintah juga akan diarahkan untuk mendukung anggaran pendidikan, melanjutkan reformasi birokrasi, dan menjaga kesinambungan program prioritas BOS, PNPM, Jamkesmas, dan PKH.

Sementara untuk kebijakan perdagangan luar negeri akan difokuskan pada penguatan daya saing ekspor yang dititikberatkan pada upaya untuk peningkatan diplomasi perdagangan, pengembangan ekspor, dan peningkatan fasilitasi perdagangan.

Upaya Pemerintah Mencapai Kesinambungan Fiskal

Merujuk kondisi perekonomian Indonesia beberapa tahun terakhir, Indonesia sedang bergerak menuju pada arah kemandirian. Beberapa langkah pemulihan ekonomi pasca krisis ekonomi 1998 telah dijalankan, salah satu di antaranya adalah dengan keluarnya Indonesia dari keanggotaan IMF.

Dalam keadaan seperti ini, kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) menjadi hal yang cukup menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia. Anggaran fiskal dikatakan berkesinambungan jika hingga jangka waktu yang tak terhingga, rasio penerimaan dan aset (atau utang) pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) minimal mampu membiayai total pengeluaran pemerintah per PDB. Artinya, secara umum kesinambungan fiskal akan diperoleh ketika terjadi keseimbangan antara sisi pendapatan negara dan belanja negara dan jika terjadi defisit anggaran maka dituntut untuk kebijakan pembiayaan yang efektif.

Pembahasan kesinambungan fiskal tentu erat kaitannya dengan APBN. Untuk itu Pemerintah selalu berupaya secara optimal mengarahkan APBN untuk melanjutkan langkah-langkah konsolidasi fiskal demi mencapai kesinambungan fiskal. Terdapat dua langkah strategis yang diupayakan Pemerintah menuju kesinambungan fiskal, yaitu menurunkan defisit APBN secara bertahap menuju kondisi seimbang atau surplus dan melakukan manajemen pembiayaan anggaran yang optimal, efisien, dan efektif. Penurunan defisit APBN dimaksudkan agar tambahan beban pembiayaan, yang terutama berasal dari utang, dapat dikurangi sehingga secara bertahap rasio utang Pemerintah terhadap PDB menjadi semakin berkurang. Sementara itu, pengelolaan pembiayaan anggaran lebih diutamakan kepada pembiayaan dari utang dalam negeri dan luar negeri, dengan pengelolaan yang sesuai kebijakan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Penurunan defisit APBN dilakukan dari berbagai sisi, baik dari sisi belanja maupun sisi pendapatan. Dari sisi belanja, Pemerintah berupaya terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara khususnya yang melalui belanja K/L guna mendukung program-program prioritas Pemerintah terutama pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara baik penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui ekstensifikasi dan intensifikasi dengan tetap menjaga kelangsungan dunia usaha.

Untuk mendukung penurunan tingkat defisit ini, Pemerintah selalu berusaha menjaga defisit kumulatif APBN dan APBD dalam batas yang manageable di bawah 3 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Untuk membiayai defisit APBN, Pemerintah secara bertahap merubah kebijakan pembiayaan dengan mempertimbangkan sumber-sumber pembiayaan yang berisiko rendah, kemampuan membayar pinjaman, dan kemampuan menyerapnya.

Rahasia Gagal Bisnis Internet

Sejak masih mahasiswa sampai dengan sekarang banyak rekan-rekan saya yang belajar untuk memperoleh penghasilan dari Internet melalui bisnis jual beli produk, ataupun mencari sejumlah komisi dari affiliate dan ada juga yang mencari pendapatan dari iklan.

Namun, begitu sudah 2 bulan menjalani bisnis tersebut banyak yang mulai mundur karena mengalami kegagalan atau tidak memperoleh hasil sesuai dengan harapan yang mereka lihat dari para pemilik website yang sukses. Hal ini mungkin juga dialami oleh sebagian banyak orang yang mencoba berbisnis di Internet.

Walaupun saya tidak terlalu masuk ke dalam bisnis di Internet, karena fokus di perusahaan, saya jadi etrtarik untuk menganalisa masalah mereka. Dari website mereka yang saya kunjungi banyak yang menurut saya masih kurang, di antaranya:

1. Content Tidak Unik
Membuat content yang tidak unik membuat terjadinya persaingan keras dalam memperoleh trafik, menjadikan website baru menjadi tersingkir dari persaingan dan tidak memperoleh trafik.

2. Tidak Memiliki Banyak Content
Saya umpamakan saja, misalnya tiap satu postingan minimal akan dikunjungi 1 orang per hari, maka jika website kita hanya berisi 10 postingan pengunjungnya juga akan sedikit (10 orang per hari). Lain halnya jika terdapat ribuan bahkan jutaan postingan yang bermutu, maka jika diakumulasi akan banyak yang mengunjungi.

3. Double Posting/Copy Paste
Ini memang masih berhubungan dengan content yang tidak unik, tetapi lebih disebabkan karena mengcopy dari website atau artikel di website lain. Selain tidak baik karena masalah pelanggaran hak cipta (jika dicopy tanpa ijin pemilik artikel), juga tidak baik karena membuat trafik kunjungan ke website terbagi dengan sumber artikel asli.

4. Tidak Rutin Menulis
Menulis memang memerlukan mood, tapi jika tidak rutin melakukan posting akan membuat pengunjung jarang mengecek website kita. menulislah secara rutin, misalnya tiap hari, tiap 2 hari sekali, atau bisa tiap minggu. Semakin sering dan rutin anda membuat artikel yang baik, maka semakin besar potensi website kita untuk dikunjungi karena pengunjung ingin melakukan cek jika ada posting terbaru.

5. Individualistis
Tanpa komunitas, website kita akan sulit untuk memiliki trafik. Komunitas bisa terdiri dari komunitas sesama webmaster maupun komunitas pengunjung. Komunitas webmaster diperlukan untuk saling berbagi tips dan trik dalam menjadi webmaster maupun berbagi link untuk bisa saling mempromosikan website. Komunitas pengunjung jelas diperlukan karena dari merekalah trafik website bisa diperoleh.

6. Kurang Ulet
Trafik tidak bisa datang tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, apalagi dari webmaster baru yang tidak melakukan promosi. Ada yang cepat maupun lambat. Kadang bisa memerlukan waktu mingguan, bulanan, maupun tahunan. Jadi bersabar saja.

Masih banyak lagi hal yang membuat seorang webmaster gagal dalam membangun websitenya, hal-hal yang saya tulis di atas hanya sebatas pengamatan singkat saya terhadap teman-teman di sekitar saya. Ada tambahan?

Marketing Mixed Pada BUMN dan BUMD

Dalam pemasaran terdapat empat prinsip dasar yang terdiri 4P yaitu: Product (produk), Price (harga), Place (tempat) termasuk di dalamnya adalah distribusi dan terakhir Promotion (promosi). Metode ini yang dikenal dengan Bauran Pemasaran (Marketing Mix). Dalam perkembangannya, untuk layanan jasa dikenal juga istilah 7 P dimana 4 P pertama adalah Product, Price, Place, dan Promotion. Untuk 3 P yang selanjutnya adalah Bukti Fisik (Physical Evidence), Proses (Process) dan Orang (People).
Marketing Mix

Dalam BUMN, terutama perusahaan BUMN yang go public, kombinasi marketing mix ini menjadi salah satu strategi untuk memenangkan pasar, karena persaingan antar perusahaan dalam memperebutkan hati konsumen menjadi lebih ketat.

Namun demikian, dari apa yang saya lihat pada BUMD yang ada di daerah, tidak sedikit yang belum melakukan optimalisasi marketing mix untuk dapat mengembangan Perusahaan Daerah. Sebagai contoh adalah marketing mix pada PDAM. Kurangnya persaingan dan cenderung adanya monopoli penyediaan infrastruktur air bersih di suatu daerah membuat kualitas air dan layanan yang diberikan oleh PDAM kurang terjadi peningkatan. Jika di luar negeri sana air PAM bisa langsung diminum, di sini (Kulon Progo dan Sleman) boro-boro bisa diminum, saya mau mencuci gelas saja bau kaporitnya sangat menyengat seperti air kolam renang.

Mungkin apabila swasta diijinkan masuk ke bisnis penyaluran air bersih maupun listrik, maka kondisi ini akan bisa menggugah perusahaan daerah untuk bangun dan bersaing dengan layanan-layanannya. Dengan persaingan layanan, maka yang akan diuntungkan adalah konsumen. Saat ini yang saya lihat BUMD atau Perusahaan Daerah yang sudah menggenjot pelayanannya adalah Bank Pembangunan Daerah yang saling berlomba untuk menjadi juara dalam pelayanan kepada nasabah.

Suatu catatan untuk (R)UU APBN 2010

Lahirnya pemikiran para anggota DPR, khususnya Panitia Anggaran, yang memposisikan bahwa piutang bermasalah bank-bank BUMN masuk ke dalam ranah korporasi akan membuat para bankir yang mengawaki bank-bank plat merah tersebut dapat bernapas lega. Pasalnya, kendala yang selama ini dihadapi bank-bank tersebut dalam melakukan hapus tagih piutang bermasalah akan segera sirna sudah. Dengan demikian, bank-bank plat merah tersebut tidak lagi harus menyisihkan cadangan dalam neracanya yang jumlahnya lumayan besar yang mengakibatkan kinerja keuangan mereka kurang efisien, sehingga melemahkan daya saing mereka terhadap bank-bank swasta.

Konon, dengan dituangkannya klausula tersebut dalam salah satu pasal (R)UU APBN 2010, ke depan bank-bank BUMN tidak lagi harus menunggu proses birokrasi di Kementrian Keuangan yang sangat lama dan tidak memberikan kepastian bila harus menghapuskan piutang bermasalah. Selanjutnya, dengan diberlakukannya ketentuan dalam (R)UU APBN 2010 dimaksud penyelesaian kredit macet di bank-bank BUMN akan tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.





UU APBN sebagai acte condition

Sudah pasti, langkah tersebut kemudian mendapat response positif dari berbagai pihak. Yang jelas, bukan saja dari para bankir plat merah itu sendiri, melainkan juga dari kalangan pengamat ekonomi maupun pengamat hukum yang memandang keputusan tersebut sangat cerdas, dan merupakan terobosan yang mampu memecahkan kebekuan dan ketidakpastian hukum, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh lagi, kita semua seharusnya memang patut bergembira bahwa pada akhirnya, di ujung masa baktinya, para anggota DPR dapat memahami konsep dasar yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pemikiran dichotomis tentang negara sebagai otoritas dan negara sebagai individu dengan konsekuensi pembedaan kekayaan negara dalam kekayaan negara yang tidak dipisahkan (yang dikelola melalui sistem APBN) dan kekayaan negara yang dipisahkan. Suatu identifikasi yang selama ini ternyata tidak mudah dipahami oleh berbagai pihak, terutama dengan adanya kepentingan masing-masing.

Namun demikian, tanpa bermaksud mengurangi apresiasi terhadap langkah cerdas yang telah diambil para anggota Dewan tersebut di atas, tampaknya ada hal mendasar yang perlu diperhatikan. Konkritnya, penempatan keputusan Panitia Anggaran DPR tentang piutang bermasalah bank BUMN ke dalam ranah korporasi dalam Undang-undang APBN Tahun 2010, ditinjau dari aspek hukum, bukanlah tindakan yang tepat.

Para anggota Dewan dan juga berbagai pihak, seharusnya memahami bahwa undang undang APBN bukanlah undang-undang dalam arti sebenarnya. Kendati tidak dapat dipungkiri bahwa undang-undang APBN adalah produk lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif, sejak awal lahirnya pemikiran tentang Keuangan Negara di Eropa, para ahli Keuangan Negara berpendapat bahwa undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara hanyalah merupakan acte condition yang dapat diartikan kurang lebih sebagai ketentuan yang bersifat penetapan (beschiking). Memang, bila dicermati, secara substantif undang-undang APBN hanyalah merupakan penetapan tentang apa-apa yang telah disepakati oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legislatif. Penetapan tentang apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah dalam suatu periode tertentu. Atau, dalam terminologi yang lebih spesifik, merupakan penetapan pemberian kewenangan parlemen kepada pemerintah.

Dalam kedudukannya sebagai acte condition inilah seringkali undang-undang APBN disalahartikan oleh berbagai pihak selama ini. Undang-undang APBN selalu dipersepsikan dan diperlakukan sebagai lex spesialis bila dihadapkan dengan undang-undang pada umumnya yang bersifat pengaturan (acte regle). Padahal perlakuan tersebut tidak memiliki dasar pijak maupun relevansi dari sudut konsepsi.



Perppu sebagai alternatif

Pertanyaan mendasar yang mungkin bermanfaat untuk dikemukakan terkait dengan masalah tersebut di atas adalah, apakah undang-undang yang bersifat penetapan dapat merubah undang-undang yang bersifat pengaturan ? Atau dengan kata lain, apakah acte condition dapat merubah acte regle ? Secara pasti, jawabannya adalah tidak. Bila demikian halnya, klausula yang dituangkan dalam pasal 4 (R)UU APBN 2010 yang secara substantif akan merubah pasal 8 Undang-undang No. 49 Tahun 1960 tentang Piutang Negara yang mengecualikan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih piutangnya seperti halnya perusahaan negara pada umumnya, tidaklah dapat dibenarkan. Atau, dalam istilah yang lebih populer, keputusan para anggota Dewan tersebut adalah ilegal.

Terkait dengan itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Menteri Keuangan sebagai operasionalisasi ketentuan yang ditetapkan oleh DPR dalam UU APBN 2010 mendatang juga merupakan tindakan ilegal, karena bertentangan dengan undang-undang yang masih berlaku, yaitu Undang-undang No. 49 Tahun 1960.

Kali ini Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan sebagai pelaksana (executing agency), harus benar-benar memikirkan akibat yang mungkin terjadi. Bukan hanya terbuai oleh kewenangan, akan tetapi legalitas dari tindakan itu sendiri harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kasus-kasus yang terjadi dalam penanganan masalah BPPN ataupun Bank Century yang hingga kini masih menyisakan masalah akan terulang kembali.

Namun, apapun yang terjadi, pemikiran yang dikembangkan para anggota Dewan tersebut perlu disambut gembira dengan antusiaisme yang memadai. Hanya saja, mungkin dari segi format perlu difikirkan kembali. Bila memang demikian halnya, apakah penerbitan Perppu oleh pemerintah bukan mungkin lebih dapat dipertimbangkan ?

Investasi Emas

Emas memiliki posisi yang spesial di dalam sejarah manusia. Emas dicari sejak jaman purbakala dan merupakan salah satu logam yang pertama kali digunakan oleh manusia sebagai simbol harta, yang sangat menentukan bagaimana dan di mana posisi hidup seseorang. Banyak ‘kota hantu’ – ketika emas sudah habis, maka orang meninggalkan kota itu menjadi puing-puing.

Emas juga menjadi bahan pembicaraan utama pada banyak mitos dan legenda. Raja Midas, Raja Salomo adalah salah para pencari emas legendaris. Bahkan dongeng-dongeng yang menceritakan tentang telur emas atau harpa emas, dan banyak orang sering bercerita tentang kuali berisi emas di ujung pelangi. Bahkan saat ini suatu pencapaian prestasi dihargai dengan medali emas, yang mengasosiasikan kata emas dengan suatu ‘keagungan’ – seerti pada kata ‘golden rules’. Emas tetap masih menjadi logam yang sangat penting. Emas adalah properti yang unik.
Emas Batangan

Harga emas saat ini sedang melambung tinggi, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah emas bisa dijadikan sebagai investasi yang paling aman. Namun demikian, tidak ada teori yang rasional yang bisa menjelaskan mengapa orang senang investasi di komoditi emas. Emas memiliki nilai rupiah karena kita semua percaya bahwa emas memiliki nilai, atau bisa dianggap bahwa hal ini adalah halusinasi kolektif. Hampir semua orang sependapat bahwa karakteristik emas adalah setara dengan uang/cash, kaena emas sejak dulu digunakan sebagai alat tukar, bahkan uang-uang yang beredar kebanyakan dibackup dengan persediaan emas dalam jumlah tertentu.

Faktor penentu harga emas tentu saja adalah supply dan demmand. Spekulasi komoditi emas sama saja dengan spekulasi komoditi lainnya. Namun yang membedakan adalah bahwa emas tidak dikonsumsi seperti minyak bumi dan batu bara. Kalau suplai minya bisa semakin menipis karena habis dibakar, sedangkan suplai emas akan semakin bertambah seiring dengan adanya penambangan emas.

Secara tradisional, emas merupakan simpanan berharga ketika kita tidak mempercayai kredibilitas pemerintah dalam mengatur kebijakan moneter. Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, emas lebih stabil daripada uang. Namun dalam kondisi pasar yang tidak menentu dan situasi perdagangan komoditi internasional, investasi dan spekulasi di emas memiliki volatilitas tinggi dan tidak dapat diprediksi (baca: beresiko), karena para pemarin besar bisa melakukan manipulasi harga emas di pasaran dunia.

Menyimpan sebagian aset Anda dalam bentuk emas adalah sesuatu yang menurut saya bijaksana di pasar yang tidak menentu ini. Akan beresiko apabila Anda menyimpan seluruh aset Anda dalam bentuk emas saja, tetaplah pada prinsip don’t put your eggs in one basket, kecuali bagi Anda yang menyukai investasi dengan resiko tinggi (spekulasi) dan memilih emas sebagai investasi utama dan satu-satunya.

Tentang Bank Century

Menarik untuk disimak himbauan Bambang Soesatyo, anggota Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century (Bisnis Indonesia, 21 Desember 2009) untuk tidak terprovokasi berkaitan dengan kasus Century. Di akhir tulisannya, kita diajak untuk menuntaskan pengungkapan skandal bailout Bank Century agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian kita.

Putusan bailout tersebut ”digugat” karena menurut Sofyan Mile, anggota komisi XI DPR RI, tindakan meneruskan kebijakan bailout yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mempunyai risiko sistemik pada tanggal 21 November 2008 tersebut, setelah DPR menolak mengesahkan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Desember 2008 adalah tidak memiliki dasar hukum. Benarkah demikian?

Menurut Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum UI, bila Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dianggap ditolak pada tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan tanggal 21 November 2008 pada waktu Perppu masih berlaku.

Alasan untuk mem-bailout Bank Century adalah mencegah terjadinya bank run. Ambruknya Bank Century dinilai bisa membahayakan stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Apa itu Bank Run ?

A bank run is the sudden withdrawal of deposits of just one bank. A banking panic or bank panic is a financial crisis that occurs when many banks suffer runs at the same time, as a cascading failure. In a systemic banking crisis, all or almost all of the banking capital in a country is wiped out; this can result when regulators ignore systemic risks and spillover effects. The cost of cleaning up a systemic banking crisis can be huge, with fiscal costs averaging 13% of GDP and economic output losses averaging 20% of GDP for important crises from 1970 to 2007.1

Laeven L dan Valencia F (2008. Systemic Banking Crisis, IMF)

Pernyataan Laeven L dan Valencia F di atas memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa kegagalan suatu bank pada akhirnya menjadi beban Negara. Pengalaman rekapitalisasi perbankan melalui penerbitan obligasi pada akhirnya membebani APBN secara berkepanjangan. Oleh karena itu wajar bila banyak orang yang berpendapat bahwa kegagalan sebuah bank pada akhirnya menjadi beban masyarakat. Adalah wajar ketika banyak pihak yang menggugat saat KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik pada tanggal 21 November 2008 yang lalu itu.

Terlebih lagi, Bernanke BS, yang sekarang menjadi Gubernur Bank Sentral Amerika, berpendapat bahwa “much of the Great Depression’s economic damage was caused directly by bank runs”2 dalam American Economic Review 73 (3):257 -76 (1983), Non-monetary Effects of the Financial Crisis in the Propagation of the Great Depression.

Alasan untuk tidak menutup Bank Century

Penulis tidak berpretensi untuk membela siapa-siapa, namun penulis mencoba untuk meletakkan masalah ini pada proporsi yang sebenarnya. Janganlah penyelamatan Bank Century dibelokkan menjadi prahara potilik di negeri tercinta kita ini.

Terdapat tiga pertimbangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berpotensi sistemik sehingga perlu diselamatkan, menurut Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Kompas, 29 Agustus 2009), yaitu :

§ Kegagalan bank dapat menambah ketidak-pastian pada pasar domestik yang dapat berakibat fatal pada psikologis pasar yang sedang sensitif;

§ Apabila Bank Century ditutup, dikuatirkan akan terjadi rush pada bank yang selevel sehingga akan menggangu kelancaran sistem pembayaran;

§ Penutupan Bank Century akan menimbulkan sentiment negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan.

Keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat daripada tahun 1997/1998. Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melakukan penyertaan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank tersebut tetap beroperasi.

Isu yang beredar pada saat itu bahwa ada 23 bank kecil lain yang akan di-rush hingga bangkrut bila Bank Century tidak di-bailout. Dan siapa yang bisa mencegah persepsi nasabah bank untuk tidak membayangkan terjadinya krisis perbankan seperti yang telah terjadi pada tahun 1997/1998 itu? Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta nasabah bank pada umumnya kurang mempunyai kemampuan yang memadai dalam menilai kondisi dan kinerja bank (Diamond, D.W., P.H. Dybvig. 1983. Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity. J. of Pol. Ec. 91).

Dasar Hukum Penanganan Bank Gagal Yang Berpotensi Sistemik

Penyertaan modal yang dilakukan oleh LPS tersebut tidak didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2008, tetapi dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2004 LPS diberikan kewenangan yang sangat memadai dalam menangani bank gagal yang ditengarai sistemik Kewenangan RUPS dan pengelolaan bank gagal sepenuhnya diserahkan kepada LPS sehingga program penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif.

Mengacu pada Bab V Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dijabarkan bahwa bank gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik.

Pengalaman krisis perbankan tahun 1997/1998 yang lalu memberikan pelajaran berharga bagi kita bahwa ternyata yang kita butuhkan saat ini adalah terciptanya perbankan yang kuat, sehat serta bertumbuh dengan baik, yang sama artinya dengan secara sistem seluruh simpanan menjadi terjamin sehingga sesuai dengan Pasal 4 huruf “b” Undang-undang No. 24 Tahun 2004, LPS akan dapat lebih menfokuskan diri dalam melaksanakan amanat UU LPS, yakni secara aktif ikut memelihara stabilitas sistem perbankan.

Antisipasi ke depan

Harus diyakini bahwa penanganan bank gagal yang paling mumpuni ternyata adalah apabila bank yang ada selalu dalam kondisi yang sehat. Dan pada akhirnya semuanya berpulang pada moralitas manusianya sendiri. Why? Because financial safety net cannot be free from causing moral hazards on bank management, depositors and even on government regulators, demikian kesimpulan Prof. Jiro Otsuka, Senior Advisor Macroeconomics and Financial Sector JICA.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya kasus yang serupa di masa yang akan datang, diperlukanlah suatu pendekatan yang lebih komperhensif dalam rangka menumbuh-kembangkan perbankan yang kuat sekaligus sehat. Ada pendekatan yang ideal dan perlu dikaji lebih lanjut. Letakkan BI untuk menfokus pada pengelolaan moneter dan regulator, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) fokus pada pengawasan dan LPS dalam penanganan bank gagal. (Wijoyo, Nugroho Agung, 2005. Financial System Stability in Indonesia, Seminar on Financial System – in Search for Soundness and Resilience). Sehingga akan ada Jaring Pengaman Sektor Keuangan untuk perbankan nasional yang lebih terstruktur sekaligus terukur. (lihat gambar Mekanisme Jaring Pengaman Sektor Keuangan di Indonesia di masa mendatang).

Jadikan kasus Bank Century sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua yang mencintai Republik ini dan menjadikan hal itu sebagai momen bagi kita saling mawas diri dan berkepala dingin. Utamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan, sekelompok orang, maupun kepentingan pribadi. Alih-alih menilai legal tidaknya putusan bailout Bank Century, lebih baik memikirkan bagaimana menstabilkan sistem keuangan kita, dengan memperkuat payung hukum terhadap Jaring Pengaman Sistem Keuangan di Indonesia. Dengan demikian, kita tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan tentang kasus Bank Century dan kekuatiran akan mengganggu investor asing tidak perlu terjadi. Mari kita berikhtiar.

About this blog


Statistik Blog

.: SPONSORED BY :.

.: SPONSORED BY :.
Jombang Open Source

->


K L A T

PCN U Jombang

GP Ansor
Powered By Blogger

Administrator

Foto saya
jombang, jawa timur, Indonesia
persembahan untuk bangsa

Pengikut