Tentang Bank Century

Menarik untuk disimak himbauan Bambang Soesatyo, anggota Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century (Bisnis Indonesia, 21 Desember 2009) untuk tidak terprovokasi berkaitan dengan kasus Century. Di akhir tulisannya, kita diajak untuk menuntaskan pengungkapan skandal bailout Bank Century agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian kita.

Putusan bailout tersebut ”digugat” karena menurut Sofyan Mile, anggota komisi XI DPR RI, tindakan meneruskan kebijakan bailout yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mempunyai risiko sistemik pada tanggal 21 November 2008 tersebut, setelah DPR menolak mengesahkan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Desember 2008 adalah tidak memiliki dasar hukum. Benarkah demikian?

Menurut Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum UI, bila Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dianggap ditolak pada tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan tanggal 21 November 2008 pada waktu Perppu masih berlaku.

Alasan untuk mem-bailout Bank Century adalah mencegah terjadinya bank run. Ambruknya Bank Century dinilai bisa membahayakan stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Apa itu Bank Run ?

A bank run is the sudden withdrawal of deposits of just one bank. A banking panic or bank panic is a financial crisis that occurs when many banks suffer runs at the same time, as a cascading failure. In a systemic banking crisis, all or almost all of the banking capital in a country is wiped out; this can result when regulators ignore systemic risks and spillover effects. The cost of cleaning up a systemic banking crisis can be huge, with fiscal costs averaging 13% of GDP and economic output losses averaging 20% of GDP for important crises from 1970 to 2007.1

Laeven L dan Valencia F (2008. Systemic Banking Crisis, IMF)

Pernyataan Laeven L dan Valencia F di atas memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa kegagalan suatu bank pada akhirnya menjadi beban Negara. Pengalaman rekapitalisasi perbankan melalui penerbitan obligasi pada akhirnya membebani APBN secara berkepanjangan. Oleh karena itu wajar bila banyak orang yang berpendapat bahwa kegagalan sebuah bank pada akhirnya menjadi beban masyarakat. Adalah wajar ketika banyak pihak yang menggugat saat KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik pada tanggal 21 November 2008 yang lalu itu.

Terlebih lagi, Bernanke BS, yang sekarang menjadi Gubernur Bank Sentral Amerika, berpendapat bahwa “much of the Great Depression’s economic damage was caused directly by bank runs”2 dalam American Economic Review 73 (3):257 -76 (1983), Non-monetary Effects of the Financial Crisis in the Propagation of the Great Depression.

Alasan untuk tidak menutup Bank Century

Penulis tidak berpretensi untuk membela siapa-siapa, namun penulis mencoba untuk meletakkan masalah ini pada proporsi yang sebenarnya. Janganlah penyelamatan Bank Century dibelokkan menjadi prahara potilik di negeri tercinta kita ini.

Terdapat tiga pertimbangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berpotensi sistemik sehingga perlu diselamatkan, menurut Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Kompas, 29 Agustus 2009), yaitu :

§ Kegagalan bank dapat menambah ketidak-pastian pada pasar domestik yang dapat berakibat fatal pada psikologis pasar yang sedang sensitif;

§ Apabila Bank Century ditutup, dikuatirkan akan terjadi rush pada bank yang selevel sehingga akan menggangu kelancaran sistem pembayaran;

§ Penutupan Bank Century akan menimbulkan sentiment negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan.

Keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat daripada tahun 1997/1998. Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melakukan penyertaan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank tersebut tetap beroperasi.

Isu yang beredar pada saat itu bahwa ada 23 bank kecil lain yang akan di-rush hingga bangkrut bila Bank Century tidak di-bailout. Dan siapa yang bisa mencegah persepsi nasabah bank untuk tidak membayangkan terjadinya krisis perbankan seperti yang telah terjadi pada tahun 1997/1998 itu? Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta nasabah bank pada umumnya kurang mempunyai kemampuan yang memadai dalam menilai kondisi dan kinerja bank (Diamond, D.W., P.H. Dybvig. 1983. Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity. J. of Pol. Ec. 91).

Dasar Hukum Penanganan Bank Gagal Yang Berpotensi Sistemik

Penyertaan modal yang dilakukan oleh LPS tersebut tidak didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2008, tetapi dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2004 LPS diberikan kewenangan yang sangat memadai dalam menangani bank gagal yang ditengarai sistemik Kewenangan RUPS dan pengelolaan bank gagal sepenuhnya diserahkan kepada LPS sehingga program penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif.

Mengacu pada Bab V Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dijabarkan bahwa bank gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik.

Pengalaman krisis perbankan tahun 1997/1998 yang lalu memberikan pelajaran berharga bagi kita bahwa ternyata yang kita butuhkan saat ini adalah terciptanya perbankan yang kuat, sehat serta bertumbuh dengan baik, yang sama artinya dengan secara sistem seluruh simpanan menjadi terjamin sehingga sesuai dengan Pasal 4 huruf “b” Undang-undang No. 24 Tahun 2004, LPS akan dapat lebih menfokuskan diri dalam melaksanakan amanat UU LPS, yakni secara aktif ikut memelihara stabilitas sistem perbankan.

Antisipasi ke depan

Harus diyakini bahwa penanganan bank gagal yang paling mumpuni ternyata adalah apabila bank yang ada selalu dalam kondisi yang sehat. Dan pada akhirnya semuanya berpulang pada moralitas manusianya sendiri. Why? Because financial safety net cannot be free from causing moral hazards on bank management, depositors and even on government regulators, demikian kesimpulan Prof. Jiro Otsuka, Senior Advisor Macroeconomics and Financial Sector JICA.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya kasus yang serupa di masa yang akan datang, diperlukanlah suatu pendekatan yang lebih komperhensif dalam rangka menumbuh-kembangkan perbankan yang kuat sekaligus sehat. Ada pendekatan yang ideal dan perlu dikaji lebih lanjut. Letakkan BI untuk menfokus pada pengelolaan moneter dan regulator, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) fokus pada pengawasan dan LPS dalam penanganan bank gagal. (Wijoyo, Nugroho Agung, 2005. Financial System Stability in Indonesia, Seminar on Financial System – in Search for Soundness and Resilience). Sehingga akan ada Jaring Pengaman Sektor Keuangan untuk perbankan nasional yang lebih terstruktur sekaligus terukur. (lihat gambar Mekanisme Jaring Pengaman Sektor Keuangan di Indonesia di masa mendatang).

Jadikan kasus Bank Century sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua yang mencintai Republik ini dan menjadikan hal itu sebagai momen bagi kita saling mawas diri dan berkepala dingin. Utamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan, sekelompok orang, maupun kepentingan pribadi. Alih-alih menilai legal tidaknya putusan bailout Bank Century, lebih baik memikirkan bagaimana menstabilkan sistem keuangan kita, dengan memperkuat payung hukum terhadap Jaring Pengaman Sistem Keuangan di Indonesia. Dengan demikian, kita tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan tentang kasus Bank Century dan kekuatiran akan mengganggu investor asing tidak perlu terjadi. Mari kita berikhtiar.

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog


Statistik Blog

.: SPONSORED BY :.

.: SPONSORED BY :.
Jombang Open Source

->


K L A T

PCN U Jombang

GP Ansor
Powered By Blogger

Administrator

Foto saya
jombang, jawa timur, Indonesia
persembahan untuk bangsa

Pengikut