Kebijakan Untuk Perekonomian Indonesia 2010 Yang Berkualitas

“Pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan berkualitas apabila pertumbuhan tersebut mampu menyediakan kesempatan kerja dalam jumlah besar dan memberikan pendapatan memadai bagi masyarakat, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya berupa pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (2/1).

Usaha yang perlu dilakukan Pemerintah antara lain: Menciptakan lapangan kerja lebih banyak di sektor formal, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan berbagai program penanggulangan kemiskinan; Pembangunan infrastruktur untuk mendorong berkembangnya industri dalam negeri; Pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna membantu UMKM agar mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga bisa dilakukan melalui perbaikan kesejahteraan PNS dan Pensiunan melalui kenaikan gaji dan pemberian gaji ke-13, stimulus peningkatan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi, serta proyek padat karya.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan untuk meneruskan dan meningkatkan program kesejahteraan rakyat, diantaranya adalah: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan dan perkotaan dan program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus, penyediaan subsidi beras untuk masyarakat miskin (raskin), program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), program keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan berbagai subsidi lainnya. Konsumsi pemerintah juga akan diarahkan untuk mendukung anggaran pendidikan, melanjutkan reformasi birokrasi, dan menjaga kesinambungan program prioritas BOS, PNPM, Jamkesmas, dan PKH.

Sementara untuk kebijakan perdagangan luar negeri akan difokuskan pada penguatan daya saing ekspor yang dititikberatkan pada upaya untuk peningkatan diplomasi perdagangan, pengembangan ekspor, dan peningkatan fasilitasi perdagangan.

Upaya Pemerintah Mencapai Kesinambungan Fiskal

Merujuk kondisi perekonomian Indonesia beberapa tahun terakhir, Indonesia sedang bergerak menuju pada arah kemandirian. Beberapa langkah pemulihan ekonomi pasca krisis ekonomi 1998 telah dijalankan, salah satu di antaranya adalah dengan keluarnya Indonesia dari keanggotaan IMF.

Dalam keadaan seperti ini, kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) menjadi hal yang cukup menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia. Anggaran fiskal dikatakan berkesinambungan jika hingga jangka waktu yang tak terhingga, rasio penerimaan dan aset (atau utang) pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) minimal mampu membiayai total pengeluaran pemerintah per PDB. Artinya, secara umum kesinambungan fiskal akan diperoleh ketika terjadi keseimbangan antara sisi pendapatan negara dan belanja negara dan jika terjadi defisit anggaran maka dituntut untuk kebijakan pembiayaan yang efektif.

Pembahasan kesinambungan fiskal tentu erat kaitannya dengan APBN. Untuk itu Pemerintah selalu berupaya secara optimal mengarahkan APBN untuk melanjutkan langkah-langkah konsolidasi fiskal demi mencapai kesinambungan fiskal. Terdapat dua langkah strategis yang diupayakan Pemerintah menuju kesinambungan fiskal, yaitu menurunkan defisit APBN secara bertahap menuju kondisi seimbang atau surplus dan melakukan manajemen pembiayaan anggaran yang optimal, efisien, dan efektif. Penurunan defisit APBN dimaksudkan agar tambahan beban pembiayaan, yang terutama berasal dari utang, dapat dikurangi sehingga secara bertahap rasio utang Pemerintah terhadap PDB menjadi semakin berkurang. Sementara itu, pengelolaan pembiayaan anggaran lebih diutamakan kepada pembiayaan dari utang dalam negeri dan luar negeri, dengan pengelolaan yang sesuai kebijakan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Penurunan defisit APBN dilakukan dari berbagai sisi, baik dari sisi belanja maupun sisi pendapatan. Dari sisi belanja, Pemerintah berupaya terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara khususnya yang melalui belanja K/L guna mendukung program-program prioritas Pemerintah terutama pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara baik penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui ekstensifikasi dan intensifikasi dengan tetap menjaga kelangsungan dunia usaha.

Untuk mendukung penurunan tingkat defisit ini, Pemerintah selalu berusaha menjaga defisit kumulatif APBN dan APBD dalam batas yang manageable di bawah 3 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Untuk membiayai defisit APBN, Pemerintah secara bertahap merubah kebijakan pembiayaan dengan mempertimbangkan sumber-sumber pembiayaan yang berisiko rendah, kemampuan membayar pinjaman, dan kemampuan menyerapnya.

Rahasia Gagal Bisnis Internet

Sejak masih mahasiswa sampai dengan sekarang banyak rekan-rekan saya yang belajar untuk memperoleh penghasilan dari Internet melalui bisnis jual beli produk, ataupun mencari sejumlah komisi dari affiliate dan ada juga yang mencari pendapatan dari iklan.

Namun, begitu sudah 2 bulan menjalani bisnis tersebut banyak yang mulai mundur karena mengalami kegagalan atau tidak memperoleh hasil sesuai dengan harapan yang mereka lihat dari para pemilik website yang sukses. Hal ini mungkin juga dialami oleh sebagian banyak orang yang mencoba berbisnis di Internet.

Walaupun saya tidak terlalu masuk ke dalam bisnis di Internet, karena fokus di perusahaan, saya jadi etrtarik untuk menganalisa masalah mereka. Dari website mereka yang saya kunjungi banyak yang menurut saya masih kurang, di antaranya:

1. Content Tidak Unik
Membuat content yang tidak unik membuat terjadinya persaingan keras dalam memperoleh trafik, menjadikan website baru menjadi tersingkir dari persaingan dan tidak memperoleh trafik.

2. Tidak Memiliki Banyak Content
Saya umpamakan saja, misalnya tiap satu postingan minimal akan dikunjungi 1 orang per hari, maka jika website kita hanya berisi 10 postingan pengunjungnya juga akan sedikit (10 orang per hari). Lain halnya jika terdapat ribuan bahkan jutaan postingan yang bermutu, maka jika diakumulasi akan banyak yang mengunjungi.

3. Double Posting/Copy Paste
Ini memang masih berhubungan dengan content yang tidak unik, tetapi lebih disebabkan karena mengcopy dari website atau artikel di website lain. Selain tidak baik karena masalah pelanggaran hak cipta (jika dicopy tanpa ijin pemilik artikel), juga tidak baik karena membuat trafik kunjungan ke website terbagi dengan sumber artikel asli.

4. Tidak Rutin Menulis
Menulis memang memerlukan mood, tapi jika tidak rutin melakukan posting akan membuat pengunjung jarang mengecek website kita. menulislah secara rutin, misalnya tiap hari, tiap 2 hari sekali, atau bisa tiap minggu. Semakin sering dan rutin anda membuat artikel yang baik, maka semakin besar potensi website kita untuk dikunjungi karena pengunjung ingin melakukan cek jika ada posting terbaru.

5. Individualistis
Tanpa komunitas, website kita akan sulit untuk memiliki trafik. Komunitas bisa terdiri dari komunitas sesama webmaster maupun komunitas pengunjung. Komunitas webmaster diperlukan untuk saling berbagi tips dan trik dalam menjadi webmaster maupun berbagi link untuk bisa saling mempromosikan website. Komunitas pengunjung jelas diperlukan karena dari merekalah trafik website bisa diperoleh.

6. Kurang Ulet
Trafik tidak bisa datang tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, apalagi dari webmaster baru yang tidak melakukan promosi. Ada yang cepat maupun lambat. Kadang bisa memerlukan waktu mingguan, bulanan, maupun tahunan. Jadi bersabar saja.

Masih banyak lagi hal yang membuat seorang webmaster gagal dalam membangun websitenya, hal-hal yang saya tulis di atas hanya sebatas pengamatan singkat saya terhadap teman-teman di sekitar saya. Ada tambahan?

Marketing Mixed Pada BUMN dan BUMD

Dalam pemasaran terdapat empat prinsip dasar yang terdiri 4P yaitu: Product (produk), Price (harga), Place (tempat) termasuk di dalamnya adalah distribusi dan terakhir Promotion (promosi). Metode ini yang dikenal dengan Bauran Pemasaran (Marketing Mix). Dalam perkembangannya, untuk layanan jasa dikenal juga istilah 7 P dimana 4 P pertama adalah Product, Price, Place, dan Promotion. Untuk 3 P yang selanjutnya adalah Bukti Fisik (Physical Evidence), Proses (Process) dan Orang (People).
Marketing Mix

Dalam BUMN, terutama perusahaan BUMN yang go public, kombinasi marketing mix ini menjadi salah satu strategi untuk memenangkan pasar, karena persaingan antar perusahaan dalam memperebutkan hati konsumen menjadi lebih ketat.

Namun demikian, dari apa yang saya lihat pada BUMD yang ada di daerah, tidak sedikit yang belum melakukan optimalisasi marketing mix untuk dapat mengembangan Perusahaan Daerah. Sebagai contoh adalah marketing mix pada PDAM. Kurangnya persaingan dan cenderung adanya monopoli penyediaan infrastruktur air bersih di suatu daerah membuat kualitas air dan layanan yang diberikan oleh PDAM kurang terjadi peningkatan. Jika di luar negeri sana air PAM bisa langsung diminum, di sini (Kulon Progo dan Sleman) boro-boro bisa diminum, saya mau mencuci gelas saja bau kaporitnya sangat menyengat seperti air kolam renang.

Mungkin apabila swasta diijinkan masuk ke bisnis penyaluran air bersih maupun listrik, maka kondisi ini akan bisa menggugah perusahaan daerah untuk bangun dan bersaing dengan layanan-layanannya. Dengan persaingan layanan, maka yang akan diuntungkan adalah konsumen. Saat ini yang saya lihat BUMD atau Perusahaan Daerah yang sudah menggenjot pelayanannya adalah Bank Pembangunan Daerah yang saling berlomba untuk menjadi juara dalam pelayanan kepada nasabah.

Suatu catatan untuk (R)UU APBN 2010

Lahirnya pemikiran para anggota DPR, khususnya Panitia Anggaran, yang memposisikan bahwa piutang bermasalah bank-bank BUMN masuk ke dalam ranah korporasi akan membuat para bankir yang mengawaki bank-bank plat merah tersebut dapat bernapas lega. Pasalnya, kendala yang selama ini dihadapi bank-bank tersebut dalam melakukan hapus tagih piutang bermasalah akan segera sirna sudah. Dengan demikian, bank-bank plat merah tersebut tidak lagi harus menyisihkan cadangan dalam neracanya yang jumlahnya lumayan besar yang mengakibatkan kinerja keuangan mereka kurang efisien, sehingga melemahkan daya saing mereka terhadap bank-bank swasta.

Konon, dengan dituangkannya klausula tersebut dalam salah satu pasal (R)UU APBN 2010, ke depan bank-bank BUMN tidak lagi harus menunggu proses birokrasi di Kementrian Keuangan yang sangat lama dan tidak memberikan kepastian bila harus menghapuskan piutang bermasalah. Selanjutnya, dengan diberlakukannya ketentuan dalam (R)UU APBN 2010 dimaksud penyelesaian kredit macet di bank-bank BUMN akan tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.





UU APBN sebagai acte condition

Sudah pasti, langkah tersebut kemudian mendapat response positif dari berbagai pihak. Yang jelas, bukan saja dari para bankir plat merah itu sendiri, melainkan juga dari kalangan pengamat ekonomi maupun pengamat hukum yang memandang keputusan tersebut sangat cerdas, dan merupakan terobosan yang mampu memecahkan kebekuan dan ketidakpastian hukum, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh lagi, kita semua seharusnya memang patut bergembira bahwa pada akhirnya, di ujung masa baktinya, para anggota DPR dapat memahami konsep dasar yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pemikiran dichotomis tentang negara sebagai otoritas dan negara sebagai individu dengan konsekuensi pembedaan kekayaan negara dalam kekayaan negara yang tidak dipisahkan (yang dikelola melalui sistem APBN) dan kekayaan negara yang dipisahkan. Suatu identifikasi yang selama ini ternyata tidak mudah dipahami oleh berbagai pihak, terutama dengan adanya kepentingan masing-masing.

Namun demikian, tanpa bermaksud mengurangi apresiasi terhadap langkah cerdas yang telah diambil para anggota Dewan tersebut di atas, tampaknya ada hal mendasar yang perlu diperhatikan. Konkritnya, penempatan keputusan Panitia Anggaran DPR tentang piutang bermasalah bank BUMN ke dalam ranah korporasi dalam Undang-undang APBN Tahun 2010, ditinjau dari aspek hukum, bukanlah tindakan yang tepat.

Para anggota Dewan dan juga berbagai pihak, seharusnya memahami bahwa undang undang APBN bukanlah undang-undang dalam arti sebenarnya. Kendati tidak dapat dipungkiri bahwa undang-undang APBN adalah produk lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif, sejak awal lahirnya pemikiran tentang Keuangan Negara di Eropa, para ahli Keuangan Negara berpendapat bahwa undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara hanyalah merupakan acte condition yang dapat diartikan kurang lebih sebagai ketentuan yang bersifat penetapan (beschiking). Memang, bila dicermati, secara substantif undang-undang APBN hanyalah merupakan penetapan tentang apa-apa yang telah disepakati oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legislatif. Penetapan tentang apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah dalam suatu periode tertentu. Atau, dalam terminologi yang lebih spesifik, merupakan penetapan pemberian kewenangan parlemen kepada pemerintah.

Dalam kedudukannya sebagai acte condition inilah seringkali undang-undang APBN disalahartikan oleh berbagai pihak selama ini. Undang-undang APBN selalu dipersepsikan dan diperlakukan sebagai lex spesialis bila dihadapkan dengan undang-undang pada umumnya yang bersifat pengaturan (acte regle). Padahal perlakuan tersebut tidak memiliki dasar pijak maupun relevansi dari sudut konsepsi.



Perppu sebagai alternatif

Pertanyaan mendasar yang mungkin bermanfaat untuk dikemukakan terkait dengan masalah tersebut di atas adalah, apakah undang-undang yang bersifat penetapan dapat merubah undang-undang yang bersifat pengaturan ? Atau dengan kata lain, apakah acte condition dapat merubah acte regle ? Secara pasti, jawabannya adalah tidak. Bila demikian halnya, klausula yang dituangkan dalam pasal 4 (R)UU APBN 2010 yang secara substantif akan merubah pasal 8 Undang-undang No. 49 Tahun 1960 tentang Piutang Negara yang mengecualikan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih piutangnya seperti halnya perusahaan negara pada umumnya, tidaklah dapat dibenarkan. Atau, dalam istilah yang lebih populer, keputusan para anggota Dewan tersebut adalah ilegal.

Terkait dengan itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Menteri Keuangan sebagai operasionalisasi ketentuan yang ditetapkan oleh DPR dalam UU APBN 2010 mendatang juga merupakan tindakan ilegal, karena bertentangan dengan undang-undang yang masih berlaku, yaitu Undang-undang No. 49 Tahun 1960.

Kali ini Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan sebagai pelaksana (executing agency), harus benar-benar memikirkan akibat yang mungkin terjadi. Bukan hanya terbuai oleh kewenangan, akan tetapi legalitas dari tindakan itu sendiri harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kasus-kasus yang terjadi dalam penanganan masalah BPPN ataupun Bank Century yang hingga kini masih menyisakan masalah akan terulang kembali.

Namun, apapun yang terjadi, pemikiran yang dikembangkan para anggota Dewan tersebut perlu disambut gembira dengan antusiaisme yang memadai. Hanya saja, mungkin dari segi format perlu difikirkan kembali. Bila memang demikian halnya, apakah penerbitan Perppu oleh pemerintah bukan mungkin lebih dapat dipertimbangkan ?

Investasi Emas

Emas memiliki posisi yang spesial di dalam sejarah manusia. Emas dicari sejak jaman purbakala dan merupakan salah satu logam yang pertama kali digunakan oleh manusia sebagai simbol harta, yang sangat menentukan bagaimana dan di mana posisi hidup seseorang. Banyak ‘kota hantu’ – ketika emas sudah habis, maka orang meninggalkan kota itu menjadi puing-puing.

Emas juga menjadi bahan pembicaraan utama pada banyak mitos dan legenda. Raja Midas, Raja Salomo adalah salah para pencari emas legendaris. Bahkan dongeng-dongeng yang menceritakan tentang telur emas atau harpa emas, dan banyak orang sering bercerita tentang kuali berisi emas di ujung pelangi. Bahkan saat ini suatu pencapaian prestasi dihargai dengan medali emas, yang mengasosiasikan kata emas dengan suatu ‘keagungan’ – seerti pada kata ‘golden rules’. Emas tetap masih menjadi logam yang sangat penting. Emas adalah properti yang unik.
Emas Batangan

Harga emas saat ini sedang melambung tinggi, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah emas bisa dijadikan sebagai investasi yang paling aman. Namun demikian, tidak ada teori yang rasional yang bisa menjelaskan mengapa orang senang investasi di komoditi emas. Emas memiliki nilai rupiah karena kita semua percaya bahwa emas memiliki nilai, atau bisa dianggap bahwa hal ini adalah halusinasi kolektif. Hampir semua orang sependapat bahwa karakteristik emas adalah setara dengan uang/cash, kaena emas sejak dulu digunakan sebagai alat tukar, bahkan uang-uang yang beredar kebanyakan dibackup dengan persediaan emas dalam jumlah tertentu.

Faktor penentu harga emas tentu saja adalah supply dan demmand. Spekulasi komoditi emas sama saja dengan spekulasi komoditi lainnya. Namun yang membedakan adalah bahwa emas tidak dikonsumsi seperti minyak bumi dan batu bara. Kalau suplai minya bisa semakin menipis karena habis dibakar, sedangkan suplai emas akan semakin bertambah seiring dengan adanya penambangan emas.

Secara tradisional, emas merupakan simpanan berharga ketika kita tidak mempercayai kredibilitas pemerintah dalam mengatur kebijakan moneter. Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, emas lebih stabil daripada uang. Namun dalam kondisi pasar yang tidak menentu dan situasi perdagangan komoditi internasional, investasi dan spekulasi di emas memiliki volatilitas tinggi dan tidak dapat diprediksi (baca: beresiko), karena para pemarin besar bisa melakukan manipulasi harga emas di pasaran dunia.

Menyimpan sebagian aset Anda dalam bentuk emas adalah sesuatu yang menurut saya bijaksana di pasar yang tidak menentu ini. Akan beresiko apabila Anda menyimpan seluruh aset Anda dalam bentuk emas saja, tetaplah pada prinsip don’t put your eggs in one basket, kecuali bagi Anda yang menyukai investasi dengan resiko tinggi (spekulasi) dan memilih emas sebagai investasi utama dan satu-satunya.

Tentang Bank Century

Menarik untuk disimak himbauan Bambang Soesatyo, anggota Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century (Bisnis Indonesia, 21 Desember 2009) untuk tidak terprovokasi berkaitan dengan kasus Century. Di akhir tulisannya, kita diajak untuk menuntaskan pengungkapan skandal bailout Bank Century agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian kita.

Putusan bailout tersebut ”digugat” karena menurut Sofyan Mile, anggota komisi XI DPR RI, tindakan meneruskan kebijakan bailout yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mempunyai risiko sistemik pada tanggal 21 November 2008 tersebut, setelah DPR menolak mengesahkan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Desember 2008 adalah tidak memiliki dasar hukum. Benarkah demikian?

Menurut Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum UI, bila Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dianggap ditolak pada tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan tanggal 21 November 2008 pada waktu Perppu masih berlaku.

Alasan untuk mem-bailout Bank Century adalah mencegah terjadinya bank run. Ambruknya Bank Century dinilai bisa membahayakan stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Apa itu Bank Run ?

A bank run is the sudden withdrawal of deposits of just one bank. A banking panic or bank panic is a financial crisis that occurs when many banks suffer runs at the same time, as a cascading failure. In a systemic banking crisis, all or almost all of the banking capital in a country is wiped out; this can result when regulators ignore systemic risks and spillover effects. The cost of cleaning up a systemic banking crisis can be huge, with fiscal costs averaging 13% of GDP and economic output losses averaging 20% of GDP for important crises from 1970 to 2007.1

Laeven L dan Valencia F (2008. Systemic Banking Crisis, IMF)

Pernyataan Laeven L dan Valencia F di atas memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa kegagalan suatu bank pada akhirnya menjadi beban Negara. Pengalaman rekapitalisasi perbankan melalui penerbitan obligasi pada akhirnya membebani APBN secara berkepanjangan. Oleh karena itu wajar bila banyak orang yang berpendapat bahwa kegagalan sebuah bank pada akhirnya menjadi beban masyarakat. Adalah wajar ketika banyak pihak yang menggugat saat KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik pada tanggal 21 November 2008 yang lalu itu.

Terlebih lagi, Bernanke BS, yang sekarang menjadi Gubernur Bank Sentral Amerika, berpendapat bahwa “much of the Great Depression’s economic damage was caused directly by bank runs”2 dalam American Economic Review 73 (3):257 -76 (1983), Non-monetary Effects of the Financial Crisis in the Propagation of the Great Depression.

Alasan untuk tidak menutup Bank Century

Penulis tidak berpretensi untuk membela siapa-siapa, namun penulis mencoba untuk meletakkan masalah ini pada proporsi yang sebenarnya. Janganlah penyelamatan Bank Century dibelokkan menjadi prahara potilik di negeri tercinta kita ini.

Terdapat tiga pertimbangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berpotensi sistemik sehingga perlu diselamatkan, menurut Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Kompas, 29 Agustus 2009), yaitu :

§ Kegagalan bank dapat menambah ketidak-pastian pada pasar domestik yang dapat berakibat fatal pada psikologis pasar yang sedang sensitif;

§ Apabila Bank Century ditutup, dikuatirkan akan terjadi rush pada bank yang selevel sehingga akan menggangu kelancaran sistem pembayaran;

§ Penutupan Bank Century akan menimbulkan sentiment negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan.

Keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat daripada tahun 1997/1998. Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melakukan penyertaan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank tersebut tetap beroperasi.

Isu yang beredar pada saat itu bahwa ada 23 bank kecil lain yang akan di-rush hingga bangkrut bila Bank Century tidak di-bailout. Dan siapa yang bisa mencegah persepsi nasabah bank untuk tidak membayangkan terjadinya krisis perbankan seperti yang telah terjadi pada tahun 1997/1998 itu? Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta nasabah bank pada umumnya kurang mempunyai kemampuan yang memadai dalam menilai kondisi dan kinerja bank (Diamond, D.W., P.H. Dybvig. 1983. Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity. J. of Pol. Ec. 91).

Dasar Hukum Penanganan Bank Gagal Yang Berpotensi Sistemik

Penyertaan modal yang dilakukan oleh LPS tersebut tidak didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2008, tetapi dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2004 LPS diberikan kewenangan yang sangat memadai dalam menangani bank gagal yang ditengarai sistemik Kewenangan RUPS dan pengelolaan bank gagal sepenuhnya diserahkan kepada LPS sehingga program penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif.

Mengacu pada Bab V Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dijabarkan bahwa bank gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik.

Pengalaman krisis perbankan tahun 1997/1998 yang lalu memberikan pelajaran berharga bagi kita bahwa ternyata yang kita butuhkan saat ini adalah terciptanya perbankan yang kuat, sehat serta bertumbuh dengan baik, yang sama artinya dengan secara sistem seluruh simpanan menjadi terjamin sehingga sesuai dengan Pasal 4 huruf “b” Undang-undang No. 24 Tahun 2004, LPS akan dapat lebih menfokuskan diri dalam melaksanakan amanat UU LPS, yakni secara aktif ikut memelihara stabilitas sistem perbankan.

Antisipasi ke depan

Harus diyakini bahwa penanganan bank gagal yang paling mumpuni ternyata adalah apabila bank yang ada selalu dalam kondisi yang sehat. Dan pada akhirnya semuanya berpulang pada moralitas manusianya sendiri. Why? Because financial safety net cannot be free from causing moral hazards on bank management, depositors and even on government regulators, demikian kesimpulan Prof. Jiro Otsuka, Senior Advisor Macroeconomics and Financial Sector JICA.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya kasus yang serupa di masa yang akan datang, diperlukanlah suatu pendekatan yang lebih komperhensif dalam rangka menumbuh-kembangkan perbankan yang kuat sekaligus sehat. Ada pendekatan yang ideal dan perlu dikaji lebih lanjut. Letakkan BI untuk menfokus pada pengelolaan moneter dan regulator, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) fokus pada pengawasan dan LPS dalam penanganan bank gagal. (Wijoyo, Nugroho Agung, 2005. Financial System Stability in Indonesia, Seminar on Financial System – in Search for Soundness and Resilience). Sehingga akan ada Jaring Pengaman Sektor Keuangan untuk perbankan nasional yang lebih terstruktur sekaligus terukur. (lihat gambar Mekanisme Jaring Pengaman Sektor Keuangan di Indonesia di masa mendatang).

Jadikan kasus Bank Century sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua yang mencintai Republik ini dan menjadikan hal itu sebagai momen bagi kita saling mawas diri dan berkepala dingin. Utamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan, sekelompok orang, maupun kepentingan pribadi. Alih-alih menilai legal tidaknya putusan bailout Bank Century, lebih baik memikirkan bagaimana menstabilkan sistem keuangan kita, dengan memperkuat payung hukum terhadap Jaring Pengaman Sistem Keuangan di Indonesia. Dengan demikian, kita tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan tentang kasus Bank Century dan kekuatiran akan mengganggu investor asing tidak perlu terjadi. Mari kita berikhtiar.

About this blog


Statistik Blog

.: SPONSORED BY :.

.: SPONSORED BY :.
Jombang Open Source

->


K L A T

PCN U Jombang

GP Ansor
Powered By Blogger

Administrator

Foto saya
jombang, jawa timur, Indonesia
persembahan untuk bangsa

Pengikut